JAKARTA, Kongkritpost.com- Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Pada serangkaian penggeledahan di Jakarta Selatan, Tim Penyidik berhasil menyita uang tunai dengan total nilai fantastis sebesar Rp372 miliar ujar Kamis (3/10/2024)
Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari lantai basement 1 gedung tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 koper besar yang berisi uang tunai Rp63,7 miliar. Uang tersebut terdiri dari Rp40 miliar dalam bentuk rupiah dan SGD 2 juta atau setara Rp23,7 miliar yang disimpan dalam brankas.
Tidak berhenti di situ, pada Rabu, 2 Oktober 2024, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Asset Pacific yang berlokasi di Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan. Dari tiga lantai yang digeledah, Tim menemukan lebih banyak barang bukti elektronik dan uang tunai senilai Rp304,5 miliar. Uang ini terdiri dari Rp149,5 miliar dalam rupiah, SGD 12,5 juta setara Rp157,7 miliar, JPY 2 juta setara Rp212 juta, dan USD 700 ribu setara Rp10,6 miliar.
Hasil dari kedua penggeledahan tersebut menghasilkan temuan uang tunai sebesar Rp372 miliar, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Seluruh uang tunai tersebut kini telah disita dan akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan lebih lanjut. Penyitaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik pencucian uang yang melibatkan perusahaan besar di Indonesia.
Kasus ini menyoroti besarnya dampak praktik pencucian uang terhadap perekonomian, terutama ketika dilakukan oleh korporasi besar seperti Duta Palma Group. Tim Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih dalam jaringan yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.
Upaya tegas aparat penegak hukum diharapkan menjadi langkah awal untuk membersihkan industri kelapa sawit dari praktek korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara serta masyarakat( Red)


