KONSEL, Kongkritpost, com-PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dituding melakukan eksplorasi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, Humas PT WIN, Kasmaruddin, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin AMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga tuduhan tersebut adalah hoaks.

Kasmaruddin juga menambahkan bahwa jika perusahaan benar-benar beroperasi tanpa AMDAL, aparat penegak hukum (APH) sudah lama akan mengambil tindakan. “Izin AMDAL yang kami miliki menjadi dasar utama dalam setiap kegiatan penambangan dan operasional perusahaan,” tegasnya Sabtu 12/10/2024

Ia juga menolak keras tuduhan dari beberapa kelompok masyarakat yang menyebutkan PT WIN tidak memiliki dokumen AMDAL. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi karena perusahaan telah menjalani seluruh prosedur perizinan yang berlaku, termasuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan AMDAL.

“Kalau memang kami beroperasi tanpa izin atau tanpa dokumen AMDAL, sudah pasti sejak lama kegiatan kami akan dihentikan oleh APH. Ini hanyalah isu dari kelompok yang kecewa,” ujarnya.

Selain itu, PT WIN berkomitmen untuk memberikan prioritas kepada masyarakat setempat dalam proses perekrutan tenaga kerja. Kasmaruddin menegaskan bahwa proses perekrutan dilakukan dengan transparan agar masyarakat lokal mendapatkan kesempatan yang adil untuk bekerja di perusahaan tersebut( Usman)