KENDARI, Kongkritpost.com- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memusnahkan sejumlah produk pangan, yakni 43 kg sosis babi dan 63 kg telur bebek, karena tidak memiliki dokumen karantina yang sesuai.
Menurut Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, produk tersebut ditemukan masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara tanpa sertifikat kesehatan yang diwajibkan. Hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c ujar Kamis (5/12/2024)
“Setiap media pembawa berupa tumbuhan, produk tumbuhan, hewan, produk hewan, ikan, dan produk ikan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di titik pemasukan atau pengeluaran,” tegas A. Azhar.
Ia menambahkan, sosis babi yang dimusnahkan berisiko membawa penyakit African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sementara itu, telur bebek yang dimusnahkan berpotensi menyebarkan virus flu burung (Avian Influenza).
“Produk-produk tersebut sebenarnya telah ditolak saat pertama kali ditemukan. Namun, karena tidak segera dikembalikan ke daerah asal, kami mengambil langkah pemusnahan,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Balai Karantina Sultra untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi sumber daya alam di wilayah tersebut. “Kami memastikan setiap media pembawa yang masuk dan keluar Sultra aman, sehat, dan layak dikonsumsi masyarakat,” pungkas A. Azhar( Red)



