JAKARTA, Kongkritpost com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan alokasi dana melalui penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan ini dilakukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam acara yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024). Pada kesempatan tersebut, turut diluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 secara nasional.
Total dana TKD yang dialokasikan untuk Provinsi Sultra dan 17 kabupaten/kota di dalamnya mencapai Rp19,4 triliun. Dana ini terdiri dari enam jenis alokasi, yaitu:
1. Dana Bagi Hasil (DBH): Rp2,41 triliun
2. Dana Alokasi Umum (DAU): Rp10,75 triliun
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp1,94 triliun
4. DAK Non-Fisik: Rp2,8 triliun
5. Dana Desa: Rp1,45 triliun
6. Insentif Fiskal: Rp51,34 miliar
Alokasi DBH diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan desentralisasi, pelestarian lingkungan, serta mitigasi perubahan iklim. Sebagian dana juga telah ditentukan penggunaannya (earmarked) untuk kebutuhan tertentu.
DAU bertujuan meningkatkan pemerataan keuangan antar daerah, termasuk untuk pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat tahun 2024.
DAK Fisik mendukung pembangunan sarana prasarana layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Sementara itu, DAK Non-Fisik digunakan untuk operasional layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan serta anak.
Dana Desa yang dialokasikan untuk 15 kabupaten di Sultra difokuskan pada pengentasan kemiskinan absolut, pencegahan stunting, peningkatan ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, serta implementasi desa digital.
Insentif Fiskal diberikan kepada tujuh kabupaten/kota berdasarkan kinerja pemerintah daerah pada tahun sebelumnya, seperti opini BPK, ketepatan waktu penetapan APBD, dan capaian pengurangan stunting.
Penjabat Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menyatakan bahwa dana TKD yang diterima merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Dana ini adalah peluang besar untuk mempercepat pembangunan di Sulawesi Tenggara. Kami berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Andap juga menyampaikan bahwa Pemprov Sultra akan mematuhi arahan Presiden terkait efisiensi anggaran, pengurangan pemborosan, dan orientasi pada hasil nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam memastikan pengelolaan anggaran ini memberikan dampak positif yang maksimal. Setiap rupiah yang diterima harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Dengan dana yang diterima ini, Pemprov Sultra berharap dapat meningkatkan layanan publik, memperkuat ekonomi lokal, dan mengurangi angka kemiskinan di seluruh wilayah provinsi( Red)




