KENDARI, Kongkritpost.com– DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) melihat keresahan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai di KUPP Kelas I Molawe dengan adanya unjuk rasa berjilid. Untuk menengahi itu DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rabu 6 September 2023.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan mahasiswa dan dilakukan atas adanya aksi unjuk rasa oleh sejumlah elemen yang menuntut dugaan oknum KUPP Molawe melakukan pungli dalam penertiban SPB.

Ketua GPMI Alfin mengatakan, bahwa terdapat dugaan pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe berinisial BL dalam pengurusan surat Perintah belayar (SPB)

“Jadi modusnya transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT,” terang Alfin.

Ia menambahkan bahwa dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum tersebut diduga mematok sejumlah uang dalam pengurusan surat perintah berlayar (SPB)

“Jadi informasi yang kita dapatkan, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai 2 sampai 5 juta,” jelas Alfin.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra Frebi Rifai meminta KUPP Molawe untuk bersedia membuka semua hal yang diketahui.

“Kalau bisa, dipertemuan berikutnya, semua datanya sudah lengkap,” ujar Frebi.

Sementara itu, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt Kristina Anthon menuturkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti oknum tersebut.

Terkait dugaan pungli, kata dia, pihaknya mengaku belum ada laporan resmi, kendati demikian pihaknya akan tetap menelusuri informasi tersebut.

“Kita akan memperbaiki apa yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” jelas Anthon.

Dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, SMS dan panggilan telepon, oknum KUPP Kelas I Molawe berinisial “BL” belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan (Redaksi) Exacto Creditant