KENDARI, Kongkritpost.com- Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, di Ruang Kantor Gubernur Sultra, Selasa, (6/2/2024).

Rakor virtual serentak di seluruh Indonesia dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK RI, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Gubernur Banten, Para Gubernur, Bupati, Walikota, serta perwakilan Kepala Sekolah.

Pendidikan antikorupsi merupakan langkah sistematis untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya korupsi dan mempromosikan nilai-nilai etika seperti kejujuran dan integritas. Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Pada rakor ini, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan strategi pemberantasan korupsi, termasuk pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan KPK dalam mewujudkan pendidikan antikorupsi di seluruh pendidikan di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri menyoroti program peningkatan kualitas SDM di daerah, penerapan kurikulum pendidikan antikorupsi, kerjasama dengan KPK, dan sosialisasi yang massif.

Setelah mengikuti Rakor, Pj. Gubernur Sultra memimpin rapat tindaklanjuti dengan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menegaskan pentingnya pendekatan pendidikan dan pencegahan korupsi dalam memperbaiki sistem.

Pj. Gubernur Sultra memberikan instruksi kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra untuk memberikan arahan kepada seluruh guru, dengan tujuan membangun nilai-nilai integritas dan anti korupsi kepada seluruh guru dan murid( Red)