KENDARI, Kongkritpost, com- Muhammad Nurjaya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Dinas PRKPP) Sultra, menyangkal adanya penyimpangan atau dugaan korupsi yang dituding oleh salahsatu ormas pemuda di Sultra yang terbit pada media online, Selasa kemarin (16/1/2024).
Dalam jumpa pers, Nurjaya membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa penyedia sudah melakukan pengembalian semua. Justru saya merasa Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan yang paling cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Terkait temuan itu sudah tuntas, dan sudah ada tindak lanjut oleh BPK RI melalui inspektorat, dan itu ada surat tanda setorannya,” ungkap Nurjaya
Sementara terkait pekerjaan di lingkup Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, hanya satu paket yaitu pekerjaan penataan pelataran kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, terus kegiatan proses anggaran, lelang, dan pengadaan, sudah sesuai dengan undang-undang berlaku. Dia menegaskan bahwa tuduhan korupsi tidak berdasar dan tidak benar dan bahwa semua proses telah melibatkan mekanisme yang benar tegas Nurjaya Pada Rabu (17/1/2024)
Lebih lanjut, Nurjaya menyebutkan bahwa pemberitaan belum dikonfirmasi ke pihaknya, meminta wartawan untuk mendatangi kantornya agar dapat meluruskan informasi yang disampaikan oleh media tersebut. Ia juga membantah isu monopoli keluarganya dalam proyek-proyek tersebut, menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan.
Terkait temuan BPK RI tahun 2021-2022 yang sebanyak 800 juta lebih, itu sudah dikembalikan saat keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dan kenapa sebanyak 800 juta, sesuai dengan bukti pengembalian ke kas daerah, itu karena total aparat kita ada yang mengembalikan sekitar 1 juta, ada yang sekitar 300 ribu, bahkan ada yang sekitar 300 juta.
Jadi penyedia sudah melakukan pengembalian semua. Justru saya merasa Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan yang paling cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Terkait temuan itu sudah tuntas, dan sudah ada tindak lanjut oleh BPK RI melalui inspektorat, dan itu ada surat tanda setorannya,” ungkap Nurjaya.
Dia menjelaskan bahwa lelang yang dituding tidak sesuai perundang-undangan adalah informasi yang tidak benar, serta menekankan bahwa proses pembayaran kepada kontraktor selalu sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
Nurjaya menyoroti pula isu terkait honorer yang disebut tidak dibayar, mengklarifikasi bahwa mereka selalu membayar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra sebelumnya. Nurjaya menekankan ketaatannya pada proses hukum dan transparansi dalam setiap tahapan pekerjaan di dinasnya tutupnya (Usman)