KENDARI, Kongkritpost.com– Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Tenggara! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menghadirkan program keringanan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk semua jenis kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 15 November hingga 15 Desember 2024 dan dapat diakses di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat serta gerai pelayanan terdekat.
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, menjelaskan bahwa program ini dikhususkan bagi kendaraan roda dua dan berbagai jenis kendaraan lain, termasuk kendaraan dengan pelat dari luar Sulawesi Tenggara. “Ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan,” ungkapnya Senin (18/11/2024)
Mujahidin menjelaskan, sejumlah keringanan yang ditawarkan antara lain, Bebas denda PKB untuk seluruh kendaraan bermotor dan Gratis biaya balik nama hingga penyerahan ke-1, 2, 3, dan seterusnya.
Program ini juga menjadi salah satu implementasi dari kebijakan Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, berdasarkan Keputusan Nomor 300.3.3.1.430/2024 tentang pemberian keringanan dan penghapusan denda pajak serta biaya balik nama kendaraan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mengurus pajak di Samsat terdekat. Loket-loket tambahan sudah kami buka untuk memudahkan masyarakat,” ujar Mujahidin.
Menjawab isu kendaraan berpelat luar yang tidak membayar pajak di Sultra, Mujahidin menegaskan bahwa undang-undang tidak melarang hal tersebut. “Namun, kami sedang mencari regulasi agar mereka dapat membayar pajak di sini. Karena itu, kami memberikan biaya balik nama gratis agar kendaraan mereka dapat terdaftar di Sultra,” jelasnya.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup menyiapkan dokumen berikut:
1. Fotokopi identitas wajib pajak (KTP).
2. STNK asli kendaraan bermotor.
3. Laporan kehilangan dari kepolisian (jika STNK hilang).
4. BPKB asli atau fotokopinya.
“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Selain hemat, langkah ini juga berkontribusi pada pembangunan Sulawesi Tenggara. Jangan lewatkan kesempatan ini!” tambah Mujahidin.
Dengan sistem pelayanan berbasis digital dan gerai yang tersebar di seluruh Sulawesi Tenggara, Bapenda memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan mudah. Mari dukung pembangunan daerah dengan memanfaatkan program keringanan pajak ini!( Usman)