KENDARI, Kongkritpost.com-Komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus dibuktikan melalui berbagai operasi penindakan. Kali ini, Bea Cukai Kendari berhasil menyita 1,4 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “SEVEN” yang melanggar ketentuan cukai.
Barang-barang tersebut ditemukan dalam 60 karton dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar, dan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,39 miliar.
Kepala Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan, dalam konferensi persnya pada Senin (15/1/2025), menyatakan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan jajaran di Kendari, dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menciptakan ekonomi yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” ujar Tonny.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menambahkan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman satu kontainer rokok ilegal dari Surabaya menuju Pelabuhan Kendari New Port pada 18 November 2024. Tim Bea Cukai kemudian melakukan pengamatan terhadap truk yang mengangkut kontainer tersebut.
Tim kami mengikuti truk tersebut hingga ke Kabupaten Kolaka. Pada 19 November 2024, saat muatan kontainer dibongkar di Jalan Poros Kolaka Wolo, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, tim langsung menghentikan kegiatan tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Djaka.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pita cukai yang sudah terbuka pada rokok-rokok tersebut, melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun serta denda minimal dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bea Cukai Kendari juga telah menahan dua tersangka yang kini berada di Rutan Kelas IIA Kendari. Kedua tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Keberhasilan ini berkat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Sultra, Polda Sultra, Korem Haluoleo, Komandan Angkatan Udara Haluoleo, Danlanal Kendari, serta pihak-pihak terkait lainnya,” tambah Tonny.
Dalam kegiatan yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan ini, Bea Cukai Kendari menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri tembakau yang taat aturan.
“Dengan operasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memerangi peredaran barang ilegal. Ini bukan hanya tugas Bea Cukai, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutup Djaka.
Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara serta melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal( Usman)