BUTUR, Kongkritpost.com– Kasus dugaan penipuan yang terindikasi melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara semakin memanas. Mawan, kuasa hukum salah satu korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penyelesaian kasus yang telah berjalan selama tiga tahun ini. Persoalan bermula dari pengambilan bahan bakar minyak (BBM) oleh pihak Dinas Perhubungan senilai Rp40 juta yang hingga kini belum juga dibayarkan.
“Sudah tiga tahun klien saya hanya dijanjikan tanpa ada kejelasan pembayaran. Jika dalam minggu depan tidak ada penyelesaian, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum sebagai dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP,” tegas Mawan.
Menurut Mawan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Buton Utara sejak September 2024. Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan berarti dalam proses hukum. Ia menilai, lamanya penyelesaian menunjukkan indikasi kurangnya itikad baik dari Dinas Perhubungan.
“Jika memang ada niat baik untuk membayar, kasus ini seharusnya sudah selesai dalam waktu tiga tahun. Ini menimbulkan dugaan bahwa pihak dinas tidak memiliki komitmen menyelesaikan kewajibannya,” tambah Mawan Pada Senin (2/12/2024)
Mawan juga memperingatkan bahwa jika Polres Buton Utara tidak memberikan kejelasan dalam waktu dekat, ia akan membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Propam Polda Sulawesi Tenggara dan Propam Mabes Polri.
“Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal keadilan bagi klien saya yang sudah terlalu lama dirugikan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh buruknya pengelolaan administrasi dan kewajiban institusi pemerintah daerah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menuntaskan masalah ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi preseden buruk bagi instansi lain,” pungkas Mawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini( Usman)