KENDARI, Kongkritpost.com-Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra didesak agar segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi.
Desakan itu muncul dari Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) serta Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) dengan menggerakan ratusan massa menggeruduk Kejati Sultra, Senin 4 September 2023.
Dugaan pihak Syahbandar Molawe terlibat tindak pidana korupsi terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Koordinator Lapangan (Korlap) 1, Rendi Tabara dalam orasinya mengatakan penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan lambat, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orang pun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
“Padahal, ini sudahlah sangat jelas jika Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel dari dalam WIUP PT Antam tbk Konawe Utara di Blok Mandiodo,” kata Rendi.
Pasalnya Awaludin Sisila menyebutkan lambatnya kinerja dari penegak hukum ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar.
“Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra,” sebutnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta Kejati Sultra, untuk berlaku profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.
“Kami juga mendesak Kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” katanya( Redaksi)