KENDARI, Kongkritpost.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menahan N, Direktur PT. SB, pada Senin, 9 September 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kabupaten Buton Utara. Penahanan ini dilakukan setelah N sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 2 September 2024 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan bahwa N bersama empat tersangka lainnya diduga kuat melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan proyek ini mangkrak dan tidak terselesaikan sesuai kontrak. Proyek tersebut didanai dari APBD melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun anggaran 2022-2023, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:
1. *MB*, Kadis PUPR Kabupaten Buton Utara selaku Pengguna Anggaran (PA);
2. *S*, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
3. *N*, Direktur PT. SB;
4. *U*, Wakil Direktur PT. SB;
5. *SK*, Kepala Pemasaran PT. Asuransi Videi Kendari.
Dalam proyek ini, MB berperan sebagai PA, sedangkan S bertindak sebagai PPK. N dan U, sebagai penyedia jasa konstruksi, diduga gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak, tetapi tetap mencairkan uang muka. Di sisi lain, SK yang seharusnya bertanggung jawab atas jaminan pelaksanaan pekerjaan dari pihak asuransi, tidak memenuhi kewajibannya, sehingga memperparah kerugian negara.
Penahanan N menjadi perhatian serius karena menjadi contoh buruk bagi penyedia jasa konstruksi lainnya. Penyalahgunaan dana proyek pemerintah dengan modus mengambil uang muka tanpa menyelesaikan pekerjaan adalah praktik yang merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur di daerah.
N dan para tersangka lainnya didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Untuk sementara, N ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari guna penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi peringatan tegas bahwa praktik korupsi dalam proyek-proyek pemerintah tidak akan ditoleransi, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas dan pembangunan daerah( Red/Usman)