KENDARI, Kongkritpost.com- Isu ketimpangan upah, minimnya lowongan kerja, dan tingginya biaya hidup di Kota Kendari belakangan ramai dibicarakan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Dr. Farida Agustina Muhcsin, SE, M.Si, memberikan klarifikasi resmi.
Menurut Farida, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) bukan keputusan sepihak pemerintah kota. Semua melalui mekanisme resmi yang diatur undang-undang. “UMK tidak ditentukan sepihak. Ada aturan main yang harus diikuti,” ujarnya Jumat (27/2/2026)
Beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan antara lain UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6 Tahun 2023, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta aturan turunannya. Formula UMK sendiri berasal dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator makro lainnya.
Di tingkat kota, Dewan Pengupahan Kota melakukan kajian mendalam. Dewan ini terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Mereka menganalisis produktivitas, inflasi lokal, dan dinamika ketenagakerjaan untuk merumuskan rekomendasi. Rekomendasi ini disampaikan ke Wali Kota, kemudian diteruskan ke Gubernur. “Perlu ditegaskan, UMK ditetapkan Gubernur, bukan Wali Kota,” tegas Farida.
Menyinggung kelangkaan lowongan kerja, Farida mengatakan kondisi ini bukan hanya terjadi di Kendari, tapi merupakan tren nasional. Faktor penyebabnya kompleks: pertumbuhan ekonomi, inflasi, iklim investasi, serta ketidakcocokan antara kompetensi lulusan dan kebutuhan dunia usaha—atau dikenal dengan istilah populer link and match.
Disnakerperin pun aktif mendorong peningkatan kompetensi calon tenaga kerja melalui program pelatihan berbasis kebutuhan pasar, baik yang digelar pemerintah maupun lembaga swasta. Program magang bagi pencari kerja juga dioptimalkan agar tenaga kerja lokal memiliki pengalaman nyata dan daya saing tinggi. Farida menambahkan, “Kami dorong calon tenaga kerja agar siap menghadapi pasar yang semakin kompetitif.”
Dengan mekanisme ini, semua pihak—pemerintah, pengusaha, dan pekerja—diupayakan berada pada jalur yang jelas: aturan transparan, data jadi rujukan, dan tenaga kerja mampu bersaing( Red)



