BUTON UTARA, Kongkritpost.com- Wa Ida, menyebut pangkalan minyak tanah milik Leo Waldin di Kelurahan Labuan, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, membantah keras tuduhan pegiat hukum Mawan, S.H., yang menyebut pihaknya terlibat dalam penjualan ilegal bahan bakar. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah keji yang merugikan nama baik dirinya, dan usaha Leo waldin yang dijalankan secara resmi.
“Saya tegaskan, pangkalan ini resmi, terdaftar, dan beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur. Minyak tanah yang kami jual berasal dari jalur resmi, sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah dan diuji oleh Lemigas. Tidak benar kami menjual bensin, solar, atau melakukan penyaluran ilegal,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Wa Ida mengaku keberatan dengan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan status sebagai kepala sekolah berinisial ID. Menurutnya, informasi tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik. Ia bahkan menyebut ada indikasi upaya pemerasan melalui pemberitaan yang menyerang dirinya. “Saya merasa ditekan. Ini bukan sekadar kritik, tapi sudah mengarah pada upaya mencemarkan nama baik dan pemerasan katanya.
Ia menegaskan, penyaluran minyak tanah dari pangkalan Leo Waldin dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan harga eceran tertinggi yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sultra. BBM bersubsidi tersebut disalurkan kepada masyarakat sesuai jadwal yang diumumkan sebelumnya, sehingga proses distribusi terpantau dan terhindar dari penyalahgunaan.
Menurut Wa Ida, publik berhak mendapatkan informasi yang benar dan berimbang, bukan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kami menjalankan usaha ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk melanggar hukum. Integritas itu penting, dan saya berdiri di sini untuk mempertahankan kepentingan masyarakat,” tegasnya( Usman)


Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook