KONSEL, Kongkritpost.com- PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) terus mendapatkan serangan dan desakan serta pelaporan dari pihak-pihak yang merasa dirinya “Pahlawan Kesiangan”.
Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melalui Ketua Bidang Politik DPP KNPI Midun Makati belum lama ini diduga ikut menjadi “Pahlawan Kesiangan” dengan melaporkan PT WIN ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Kementerian ESDM.
Pelaporan tersebut dinilai tidak mencukupi alat bukti, pasalnya laporan itu hanyalah video-video dan foto yang di kirimkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Wakil Ketua KNPI Bidang Hukum dan HAM Kabupaten Konawe Selatan Adv Samsuddin, SH.,MH.,CIL, pun menanggapi laporan DPP KNPI tersebut, kepada awak media ia mengatakan patut diketahui bahwa Midun Makati tidak pernah terjun ke lokasi secara langsung dan tidak mempunyai kajian seperti yang dia laporkan.
“Dan patut diketahui si pelapor ini sedang kuliah di Jakarta untuk menempuh S2 hukumnya, jadi dia tidak pernah datang ke lokasi secara langsung untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi,” kata Samsuddin. Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, masyarakat yang hari ini mengaku-ngaku dirugikan oleh PT WIN sebenarnya tidak dirugikan, sebab yang pertama adalah mereka bukan pemilik atas lahan yang akan di tambang oleh perusahaan dan yang kedua bahwa antara lokasi penambangan dan masyarakat yang 8 orang ini adalah cukup jauh rumahnya.
“Jadi apa yang dilaporkan oleh rekan KNPI ke KLHK dan ESDM adalah tidak benar. Justru kami dari DPD KNPI Kabupaten Konawe Selatan setelah kelapangan melihat adanya kepentingan-kepentingan yang tidak terakomodir oleh perusahaan yang berujung dengan di korbankannya masyarakat yang tidak mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya,” ungkap dia.
“Kami sebagai KNPI Kabupaten Konawe Selatan telah memeriksa atas pelaporan Saudara N dan ternyata tidak terbukti dan sekarang lagi berproses hukum, sedangkan pelaporan saudara Midun Makati di KLHK dan Dirjen Minerba, KNPI Kabupaten Konawe Selatan menilai adalah ‘Cacat Hukum’ dan tidak benar,” sambungnya.
“Jadi apa yang dilaporkan oleh pelapor saudara Midun Makati adalah mengada-ngada alias tidak benar, sebab KNPI Kabupaten Konawe Selatan tidak menemukan seperti apa yang di laporkan tersebut,” tandasnya.
Untuk informasi, sebelumnya pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup telah ke lokasi pertambangan PT WIN dan memberikan persyaratan-perayaratan tertentu melalui Rekomendasi Bupati Konawe Selatan.
Kepala DLHK Konsel Ichsan Porosi dari hasil kunjungan lapangan dan kajian regulasi peraturan perundang-undangan pihaknya telah menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan PT WIN sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PT WIN sudah mulai bisa fokus beroperasi meambang ore nikel. “Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menemukan dan menilai aktivitas pertambangan yang dilaksanakan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobu, Kecamatan Laeya, Konsel, masih sesuai regulasi,” kata Ichsan Porosi kepada awak media, Selasa (24/10/2023).
Pernyataan itu sekaligus menggugurkan tudingan-tudingan yang dilayangkan masyarakat yang menolak aktivitas PT WIN juga lembaga-lembaga yang menyatakan hal yang serupa.
Ichsan Porosi, menuturkan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) pasca adanya pertemuan antara pemerintah daerah Konsel yang dilaksanakan oleh Bupati Konsel bersama warga sekitar yang menolak aktivitas pertambangan, langsung melakukan cek lapangan, alhasil tidak menemukan adanya pelanggaran dan sudah sesuai regulasi yang berlaku.
“Jadi berdasarkan hasil peninjauan kami di lapangan, pertambangan ore nikel di PT WIN tidak ada masalah. Kalau dalam isu yang berkembang luas di publik bahwa pertambangan itu harus berjarak 500 meter dari pemukiman, hal itu berlaku khusus untuk pertambangan batu bara bukan pertambangan ore nikel seperti di Desa Torobulu,” jelas Ichsan Porosi.
Kata dia, semua sudah sesuai dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Sementara untuk aktivitas pertambangan ore nikel sepanjang masih dalam jarak yang aman, perusahaan pemegang izin berhak untuk melakukan aktivitas pertambangan sesuai acuan dalam RKAB pertambangan itu sendiri,” sebut Ichsan.
“Adapun hasil pengamatan kami di lapangan, untuk aktivitas pertambangan yang di lakukan PT WIN, kami memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya di sekitar area Tower atau pemancar direkomendasikan jarak aktivitas pertambangan yang bisa dilakukan yaitu 20 sampai dengan 30 meter, dan itu merupakan sempadan dan tidak bisa diganggu, selebihnya itu bisa dilakukan penambangan,” sambung dia.
Terkait aktivitas pertambangan di area pemukiman bahwa berdasarkan hasil survei di beberapa masyarakat lingkar tambang yang mengklaim terdampak, khusus warga Torobulu di Dusun I, tidak didapati masyarakat yang menolak. Bahkan ada beberapa masyarakat yang siap bersedia di relokasi dulu agar bisa dilakukan penambangan, supaya lahannya bisa rata dan bisa dimanfaatkan lain.
“Sementara itu juga ada beberapa warga yang bersedia di relokasi untuk di tambang di bawah rumahnya yang sekarang, kalau sudah selesai di tambang membangun kembali rumahnya, mereka bersedia, dan sudah ada beberapa warga yang mau seperti itu. Itu juga perlu menjadi catatan,” ujar Ichsan.
Meski demikian tidak ada masyarakat yang keberatan di lokasi penambangan yang bersebelahan dengan lokasi penambangan di dusun I, di Desa Torobulu, berdasarkan sejauh pengamatan DLHK Konsel, dilihat berdasarkan fakta lapangan dan regulasi pertambangan yang ada, tidak ada letak kesalahan yang dilakukan oleh PT WIN dalam aktivitas pertambangannya.
“Untuk kegiatan pelanggaran pencemaran udara atau pencemaran air, itu masih berupa kekhawatiran saja, belum merupakan suatu pelanggaran,” tutur Ichsan Porosi.( Usman)