KENDARI, Kongkritpost.com- Sebuah langkah strategis pembangunan jangka menengah resmi disepakati. DPRD Kota Kendari, dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (28/7/2025) di ruang sidang utama, menyatakan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Seluruh tujuh fraksi menyatakan sepakat agar raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, dan Ketua DPRD, La Ode Muhammad Inarto. Momen ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyelaraskan arah pembangunan lima tahun ke depan, meski dokumen tersebut masih akan menjalani evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebelum sah diberlakukan secara final.
Namun persetujuan ini bukan tanpa catatan. Dalam pandangan umum fraksi, DPRD menyampaikan sejumlah sorotan yang harus diperhatikan serius oleh pemerintah kota. Salah satunya adalah implementasi program prioritas, terutama dua program unggulan yang mencuat: program Koperasi Merah Putih, dan alokasi dana Rp100 juta per RT/RW sebagai stimulan pembangunan berbasis komunitas.

Fraksi-fraksi juga memberi tekanan pada penguatan sektor ekonomi lokal, khususnya UMKM. DPRD menilai keberhasilan RPJMD akan sangat ditentukan oleh bagaimana pemerintah mendorong pelaku usaha mikro agar tak hanya bertahan, tetapi tumbuh dengan akses modal yang jelas dan pasar yang terbuka. Di sisi lain, sinergi antar program juga menjadi perhatian, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan hasil Musrenbang maupun Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
Sorotan lain yang muncul dari legislatif adalah soal pemerataan infrastruktur dan isu lingkungan. Dalam forum paripurna itu, pengelolaan sampah disebut sebagai tantangan nyata yang harus diatasi secara sistematis. Fraksi-fraksi sepakat bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya bicara jalan dan drainase, tetapi juga tentang lingkungan hidup yang lestari dan kota yang tangguh menghadapi krisis iklim.

Wali Kota Siska dalam sambutannya menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan “kompas arah” pembangunan daerah. Penyusunannya disebut melalui proses panjang, partisipatif, dan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan.
“RPJMD ini adalah bentuk kesepakatan kita bersama tentang masa depan Kota Kendari. Dinamika yang terjadi selama pembahasan mencerminkan semangat demokrasi dan partisipasi yang sehat,” ujar Siska. Ia menambahkan bahwa seluruh visi, misi, strategi, hingga program prioritas disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan karakteristik lokal Kendari sebagai kota pesisir yang sedang tumbuh.

Dengan disahkannya RPJMD ini, Pemerintah Kota Kendari diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan terukur dalam merealisasikan janji pembangunan, tidak hanya dalam bentuk infrastruktur fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup warga dari berbagai aspek. Dokumen ini juga menjadi dasar penganggaran dan tolak ukur keberhasilan pemerintahan periode lima tahun ke depan( Red)







