KENDARI, Kongkritpost.com-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengembang properti CV Tujuh Wali Wali di Jalan BTN Bukit Lepo Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga Kota Kendari, kembali mencuat. Sejumlah konsumen mengaku tertipu oleh janji-janji developer yang dijanjikan oleh pemilik perusahaan tersebut, Tri Aswan.
Abiding Slamet, SH, kuasa hukum korban Lukman Idra Gunawan dan beberapa klien lainnya, melaporkan Tri Aswan ke Polresta Kendari. Abiding menyatakan bahwa kasus ini bermula dari penjualan tanah kavling dengan ukuran bervariasi di kawasan Bukit Lepo Lepo Indah sejak tahun 2022 hingga 2024. Tri Aswan, sebagai direktur CV Tujuh Wali Wali, menjanjikan penerbitan sertifikat tanah setelah pembayaran lunas. Namun, setelah pembayaran selesai, para korban tidak menerima kejelasan terkait status tanah yang dibeli
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Aswan. Klien kami telah melakukan pembayaran hingga lima atau enam kali, bahkan ada yang sudah lunas. Namun, sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah diterbitkan,” ujar Abiding Slamet.
Abiding juga menambahkan bahwa modus penipuan yang dilakukan oleh Tri Aswan adalah dengan menjual tanah kavling rumah KPR murah, menjanjikan pembangunan rumah akan rampung dalam satu tahun. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembangunan tidak pernah terealisasi dan Tri Aswan tidak dapat dihubungi.
“Kami meminta Kapolresta Kendari dan penyidik untuk segera memanggil pihak terkait dan menetapkan Tri Aswan sebagai dugaan tersangka penipuan. Kami sudah mengajukan pengaduan resmi dengan cukup bukti yang ada,” tegas Abiding dipolresta Kendari Pada Selasa 9 Juli 2024
Para korban juga menemukan bahwa lokasi tanah yang dijual oleh CV Tujuh Wali Wali bukan milik Tri Aswan, melainkan milik pengembang properti lain yang tidak memiliki hubungan dengan Tri Aswan. Para korban telah melakukan pembayaran melalui kuitansi dan transfer bank.
Hingga saat ini, delapan korban telah memberikan kuasa hukum kepada Abiding Slamet untuk mengurus kasus ini. Mereka berharap agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah dirugikan( Usman)