KONAWE, Kongkritpost com- Aktivitas dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, terjadi aktivitas mencurigakan di sekitar dermaga yang diduga kuat terkait dengan peredaran dugaan solar ilegal. Salah seorang warga, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, melaporkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama.
Investigasi lebih lanjut oleh tim media mengungkap adanya dugaan pemuatan solar ilegal. Sebuah mobil Grand Max pick-up berwarna hitam, tanpa plat nomor, terlihat mengangkut solar yang diduga diperoleh secara ilegal. Menurut keterangan salah satu sopir yang tengah mengangkut BBM tersebut, solar tersebut diduga milik seorang wanita bernama Ibu Irma, yang berdomisili di Batu Gong, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Sopir tersebut menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengantar BBM ke tujuan, sesuai instruksi yang diduga dari Ibu Irma. “Ini solar dugaan milik Ibu Irma, saya hanya disuruh memuat dan mengantar saja,” ucapnya dengan nada penuh kehati-hatian.
Upaya tim media untuk menghubungi Ibu Irma guna meminta klarifikasi melalui telepon dan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Telepon tidak diangkat dan pesan tidak dibalas, menimbulkan kecurigaan lebih lanjut mengenai keterlibatannya dugaan dalam praktik ilegal ini Pada Selasa (20/8/2024)
Dugaan BBM Ilegal seperti ini, yang melibatkan penggunaan jeriken dan mendistribusikan dugaan BBM ilegal, sudah menjadi masalah kronis di wilayah tersebut. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kesulitan bagi masyarakat dan pengendara yang kesulitan mendapatkan solar.
Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpan dapat dipidana dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Sedangkan, Pasal 53 huruf b mengancam pelaku pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Lebih lanjut, penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah juga diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai dengan pasal 53 sampai 58 UU Migas.
Mengingat dampak serius dari tindakan ilegal ini, tim media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Konawe dan Polda Sulawesi Tenggara, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Morosi dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ibu Irma belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Kepolisian diharapkan dapat segera menuntaskan dugaan BBM ilegal, ini untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat( Usman)