MUNA, Kongkritpost.com– Lolos sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna. Kades Wantiworo Kecamatan Kabawo Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) Rajab, S.Ag harus merelakan jabatannya dilepas.
Rajab sudah dipastikan jabatannya sebagai Kades di Wantiworo berhenti dengan sendirinya, dan keputusan selanjutnya akan di ambil alih oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna untuk menunjuk salah satu Plt. Kades Wantiworo.
Disisi lain Rajab mengaku sudah berhenti dan telah membuat pernyataan pengunduran dirinya sejak tanggal 27 Desember 2023 yang lalu berdasarkan informasi yang dihimpun awak media.
Namun sampai hari ini sejak berita ini diterbitkan, Rajab diduga masih menjalankan tugasnya sebagai Kades. Sementara itu Rajab telah lolos PPPK Kemenag, informasi yang berhembus dirinya bakal memaksakan untuk menjalankan kedua jabatannya itu, baik sebagai Kades maupun sebagai Guru PPPK Kemenag sebab dia akan menyelesaikan proyek yang sudah digagasnya selesai dilaksanakan pada bulan Maret 2024 mendatang.
Sementara dalam surat pengunduran dirinya yang diketahui oleh Camat Kabawo, Ramadhan sejak tertanggal 27 Desember 2023, menyatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri karena telah lolos sebagai Guru PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022.
Apabilah sudah mengundurkan diri sebagai Guru PPPK Kemenag, namun belum menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Kades, yang ditujukan kepada Bupati Muna melalui DPMD.
Terpisah Kepala DPMD Muna, Fajar Wunanto menyebutkan bahwa Kades Wantiworo dalam hal ini Rajab, S.Ag sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai Kades karena telah lolos PPPK Kemenag.
“Dia harus memilih masih tetap menjadi Kades atau menjadi Guru PPPK Kemenag. Kalau dia pilih PPPK sudah tidak bisa lagi menjadi Kades,” tegasnya saat ditanya awak media diruanganya pada Kamis (11/1/2024).
Selain itu Fajar yang juga selaku mantan Kadis Nakertrans Muna ini, menjelaskan bahwa sampai hari ini surat pengunduran diri Kades Wantiworo belum sampai di mejanya.
“Untuk persoalan Kades Wantiworo yang sudah lolos menjadi PPPK Kemenag, nanti jabatan Kadesnya kita akan menunjuk salah satu Plt sebagai penggantinya karena dia tidak bisa dobel job,” ucapnya.
Bisa saja mundur dari PPPK, tetapi itu harus ada izin dari atasanya, kalau dia masih mau menjadi Kades. “Kalau sudah mengundurkan diri, dia sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai Kades. Karena dia bukan Kades lagi,” imbuhnya.
Terpisah, hingga berita ini disiarkan mantan Kades Wantiworo, Rajab masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut dan awak media masih terus berusaha meminta tanggapannya( Arland)