KENDARI, Kongkritpost.com- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara kini menjadi sorotan.
Sejumlah pihak menilai ada indikasi keterlambatan pembayaran THR tahun anggaran 2026 yang seharusnya sudah mulai diproses menjelang hari raya.
Sorotan itu datang dari Kapitan Sultra, sebuah lembaga non-pemerintah di Sulawesi Tenggara.
Melalui salah satu perwakilannya, Asrul, lembaga tersebut menyebut terdapat dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan Konawe Utara.
Menurutnya, informasi yang mereka terima menyebutkan bahwa pembayaran THR belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Padahal, secara regulasi, THR seharusnya sudah dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun berdasarkan informasi yang beredar, pembayaran tersebut justru berpotensi baru dilakukan pada bulan April.
Hal itu menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai.
“Kalau benar tidak dibayarkan sesuai waktunya, ini bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena dalam penyusunan APBD anggaran THR itu sudah tercantum,” ujar Asrul.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembayaran THR bukan sekadar kebijakan daerah.
Menurutnya, hal itu merupakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta regulasi teknis dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
Karena itu, keterlambatan pembayaran dinilai dapat menimbulkan persoalan administratif maupun pengawasan anggaran.
Selain aspek regulasi, persoalan ini juga berdampak langsung pada para pegawai.
Banyak ASN dan PPPK di lingkup Dinas Kesehatan Konawe Utara yang menggantungkan THR sebagai tambahan pendapatan menjelang hari raya.
Kebutuhan rumah tangga, persiapan Idul Fitri, hingga kebutuhan ekonomi lainnya biasanya meningkat dalam periode tersebut.
“Kondisi ini tentu menimbulkan kekecewaan bagi para pegawai, karena THR biasanya menjadi penopang kebutuhan keluarga menjelang hari raya,” kata Asrul.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sampai terjadi dugaan pengendapan dana THR yang seharusnya segera disalurkan kepada pegawai.
Menurutnya, jika benar terjadi keterlambatan tanpa alasan yang jelas, hal itu bisa berujung pada sanksi administratif dari pemerintah pusat.
Bahkan berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi daerah.
Sebagai langkah lanjut, Kapitan Sultra menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga pengawas.
Di antaranya Ombudsman RI, Kementerian PAN-RB, serta BPK RI.
Laporan tersebut rencananya juga akan meminta agar pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Konawe Utara dan bendahara pengeluaran, dimintai klarifikasi.
“Kami akan menyurati Ombudsman, MenPAN-RB, serta BPK agar persoalan ini ditelusuri,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi keterlambatan pembayaran THR tersebut.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait guna mendapatkan penjelasan resmi atas persoalan ini*




