JAKARTA, Kongkritpost.com-Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengeluarkan kebijakan resmi untuk memastikan netralitas anggota Polri selama Pemilu 2024. Telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023 mengatur perilaku anggota Polri dalam penggunaan media sosial demi menjaga independensi institusi selama proses politik. Ungkapnya (17/12/2023)
Brigjen. Pol. Agus Wijayanto dari Divisi Propam Polri menjelaskan larangan-larangan yang berlaku. Anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon, mengomentari foto pasangan calon di media sosial, serta melakukan pose yang dapat menunjukkan keberpihakan Polri terhadap partai politik.
Selain larangan tersebut, Divisi Propam juga meningkatkan pengawasan dengan cara seperti patroli siber dan deteksi dini untuk memastikan netralitas Polri. Keluarga anggota Polri yang terlibat dalam Pemilu 2024 juga diatur dalam kebijakan ini, dengan pendataan sekitar 1.300 lebih anggota keluarga yang terlibat dalam kontestasi politik.
Propam Polri akan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. Proses klarifikasi akan dilakukan terlebih dahulu, diikuti dengan gelar perkara untuk menentukan sanksi yang sesuai, termasuk pemecatan tidak dengan hormat jika pelanggaran dianggap berat. Keseriusan Polri dalam menjaga netralitas selama Pemilu tercermin dalam langkah-langkah tegas dan prosedur yang ditetapkan.(Red)