KENDARI, Kongkritpost.com- Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan Seminar bertajuk “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Claro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (14/12/2023) sekira pukul 09.10 Wita.
Dalam kegiatan seminar tersebut tampil sebagai pembicara (keynote speaker) adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H. M.H., Dr. Asrun Lio (Sekda Provinsi Sultra), AKBP Didik Efrianto, SIK., M.H. (Wadir Reskrimsus Polda Sultra), Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dan Fajar Hasan (Ketua APNI Sultra).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H. M.H mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri demi kemajuan pembangunan di negeri ini.
Kegiatan ini di ikuti Forkopimda Sulawesi Tenggara yaitu para Kepala Daerah yang memiliki wilayah tambang, para pengusaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dan para Syahbandar dengan jumlah keseluruhan peserta kurang lebih 150 orang
Narasumber yang hadir antara lain
1. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H. M.H. (Kajati Sultra) sebagai keynote speaker dengan materi “Peran Kejaksaan Membangun Tata Kelola Pertambangan Nikel Taat Hukum”.
2. Dr. Asrun Lio (Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara) dengan materi “Pemanfaatan Potensi Nikel Untuk Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan”.
3. AKBP Didik Efrianto, SIK, M.H. (Wadir Reskrimsus Polda Sultra) dengan materi “Peran Polda Sultra dalam Penanganan Illegal Minning “.
4. Anton Timbang (Ketua Kadin) dengan materi “Aspek Bisnis Dalam Usaha Pertambangan Nikel”.
5. Muhammad Fajar Hasan, SH (APNI Kanwil Sultra) dengan materi “Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Pertambangan”
Kesimpulan :
1. Perlunya pemahaman bersama dalam pengelolaan pertambangan nikel baik dari sisi regulasi, penegakan hukum dan prospek usaha dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan;
2. Rekomendasi pembentukan forum komunikasi pertambangan Sultra yang diketuai oleh Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara dengan anggota Forkopimda provinsi maupun Kabupaten dan para pelaku usaha pertambangan. (Red)