KENDARI, Kongkritpost.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp42,3 miliar ke kas negara. Dana tersebut merupakan hasil lelang barang bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, SH, MH, mewakili Kepala Kejati Sultra, Dr. Hendro Dewanto, SH, M.Hum. Kegiatan berlangsung di Aula Kejati Sultra pada Kamis pagi, 23 Januari 2025.
Iwan menjelaskan bahwa perkara korupsi pertambangan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga barang bukti berupa 126 ribu metrik ton bijih nikel dilelang bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA).
“Dalam proses penyidikan, kami menyita sebanyak 126 ribu metrik ton ore nikel. Setelah putusan inkrah, kami melakukan pelelangan melalui kerja sama dengan BPA,” ujar Iwan.
Dari pelelangan tersebut, diperoleh dana sebesar Rp42,3 miliar yang sebelumnya disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Selanjutnya, dana itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Konawe, Safir, SH, menambahkan bahwa hasil lelang tersebut telah disetorkan melalui Bank Mandiri.
“Proses ini dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebagai jaksa eksekutor, kami memiliki kewajiban untuk menyetorkan hasil lelang ke kas negara,” jelas Safir.
Selain itu, Kejari Konawe juga menyetorkan PNBP senilai Rp1 miliar dari perkara tindak pidana kehutanan dalam triwulan pertama tahun ini.
“Dalam dua hari terakhir, kami telah menyetorkan hasil dari perkara tindak pidana kehutanan sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, total PNBP yang telah kami setorkan pada triwulan pertama ini mencapai Rp43 miliar,” ungkapnya.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, bersama jajaran Kejati Sultra dan Kejari Konawe. Mereka menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara dari hasil penegakan hukum( Red)