KENDARI, Kongkritpost.com- Jika ada pameo “tikus mati di lumbung padi”, di Sulawesi Tenggara (Sultra), justru tikus-tikus dilepas di halaman Kejati.
Aksi simbolik ini dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (Himarasi) dan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, sebagai bentuk tantangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto, untuk mengusut tuntas kasus korupsi di sektor pertambangan.
Tikus-tikus yang dilepaskan bukan sembarang tikus. Bukan pula tikus got yang merayap di selokan, melainkan simbol bagi para ‘tikus berdasi’ yang diduga menggerogoti kekayaan negara lewat praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan izin.
Sejak resmi menjabat pada 11 Juni 2024, Hendro Dewanto sudah lebih dari delapan bulan menakhodai Kejati Sultra. Namun, menurut Jenderal Lapangan aksi, Jefri alias Jeje, gebrakan nyata dalam mengusut mafia tambang masih tanda tanya besar.
“Kita tahu bagaimana Kajati sebelumnya berani menindak tanpa pandang bulu. Tapi yang sekarang? Delapan bulan menjabat, mana taringnya? Belum ada ‘tikus berdasi’ yang ditangkap!” seru Jeje saat memimpin aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Rabu, 26 Februari 2025.
Jeje menegaskan bahwa pihaknya tak sekadar turun ke jalan, tetapi juga membawa sederet laporan penting terkait kasus-kasus pertambangan di Sultra, termasuk kelanjutan perkara Antam Site Mandiodo dan Kolaka serta pembayaran denda administratif PNBP PPKH oleh 50 perusahaan tambang di Sultra.
Kami mempertanyakan lelang barang bukti Antam Mandiodo, Antam Pomalaa, yang janggal,” tambahnya.
Menanggapi aksi dan laporan tersebut, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Antam Mandiodo. Selain itu, persoalan denda administratif 50 perusahaan tambang telah dikembalikan ke Kementerian untuk proses penagihan.
“Kami hanya mengumpulkan data dan bahan keterangan. Ada perusahaan yang sudah membayar, ada yang belum. Semua sudah dikembalikan ke kementerian terkait,” jelas Dody.
Di sisi lain, penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan kini berada di bawah kendali Satgas Nasional yang dipimpin Menteri Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Satgas ini diketuai Menhan, dengan Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, dan Wakil III Kapolri. Jampidsus bertindak sebagai pelaksana,” tambahnya.
Tantangan kini berada di tangan Kajati Sultra, Hendro Dewanto. Publik menunggu, apakah ia akan mengikuti jejak pendahulunya yang tajam menindak pelaku korupsi atau justru sekadar menjadi penonton di tengah panggung drama pertambangan Sultra?
Tikus-tikus yang dilepaskan di halaman Kejati Sultra mungkin bisa lari bersembunyi ke sudut ruangan. Tapi tikus-tikus berdasi yang menggerogoti sumber daya negara tak bisa selamanya bersembunyi. Jika hukum benar-benar ditegakkan, cepat atau lambat, jebakan tikus akan menghentikan mereka( Man)