KOLAKA, Kongkritpost.com-Proyek Pekerjaan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) dan pembangunan embung di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Tahun Anggaran 2023, kini menjadi sorotan tajam. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun, menegaskan bahwa proyek-proyek bernilai miliaran tersebut diduga kuat sarat dengan praktik korupsi.Dalam pernyataannya pada Minggu (22/9/2024), Mardin mengungkapkan desakan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka untuk segera memanggil Kepala Dinas PUPR Kolaka serta pimpinan perusahaan pemenang tender proyek, Mandirichalifpratama dan CV. Mukti Rama. Mandirichalifpratama menangani proyek SPAM senilai Rp10 miliar, sementara CV. Mukti Rama mengerjakan proyek embung dengan nilai Rp4,7 miliar.
Dua proyek ini, yakni pekerjaan SPAM di Desa Ranosangi-Longgosipi dan pembangunan embung di Desa Ranosangi, sama-sama menimbulkan tanda tanya besar. “Kami menduga ada keterlibatan AJ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR, dalam kedua proyek tersebut,” ujar Mardin dalam keterangannya.
Mardin mengungkapkan bahwa proyek SPAM yang dikerjakan oleh Mandirichalifpratama mengalami kegagalan konstruksi, sehingga hingga saat ini warga belum dapat menikmati air bersih secara maksimal. “Proyek ini berpotensi gagal total,” jelasnya.
Selain itu, proyek pembangunan embung yang dikerjakan oleh CV. Mukti Rama juga diduga tidak sesuai dengan rencana awal. Lokasi embung seharusnya berada di Hulu Sungai Tiaro, namun pelaksana proyek justru membangunnya di lokasi yang berbeda, sejauh hampir satu kilometer dari objek yang direncanakan.
“Dana miliaran yang digelontorkan untuk proyek ini seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi kenyataannya justru sebaliknya. Sangat mengecewakan,” keluh Mardin.
Melihat kondisi ini, Mardin mendesak agar Kejaksaan Negeri Kolaka segera memanggil dan memeriksa pihak terkait dari Dinas PUPR serta pelaksana proyek. “Kejaksaan harus segera bertindak. Proyek-proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini tidak memberikan asas manfaat sesuai perencanaan,” tegasnya.
Jika penanganan kasus ini di tingkat lokal tidak berjalan sesuai harapan, Mardin menyatakan bahwa LAKI Sultra akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas. Jika penegak hukum di Kolaka lamban, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek publik, serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan demi kemaslahatan masyarakat
Terpisah hingga berita ini ditayangkan pihak Kadis PUPR Kabupaten kolaka dan pihak kontraktor belum dapat dikonfirmasi sebab berita ini kepentingan publik( Usman)