KENDARI, Kongkritpost.com – Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera menyelidiki proyek penanganan longsoran di Kolaka Timur yang diduga terbengkalai atau mengalami penyelewengan dana.
Wakil Gubernur LSM LIRA Sultra, Jalil Suhardin, SH, mengungkapkan bahwa proyek tersebut, yang melibatkan penanganan longsoran di Kolaka (SP, KP, BARU) – RATE RATE (BTS Kabupaten Kolaka Timur)/Kabupaten Konawe provinsi Sulawesi Tenggara, diduga menghabiskan anggaran sekitar Rp 24.821.987.000,00 pada tahun anggaran 2021.
“Kami mempertanyakan pelaksanaan proyek tersebut yang dilakukan oleh PT. Segi Tiga Tambora pada tahun 2021 lalu,” ungkap Jalil kepada media pada Selasa (6/3/2024).
Jalil menyatakan bahwa pekerjaan tersebut, yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga masih terbengkalai hingga saat ini.
Sementara itu, Sekretaris DPW LSM LIRA Sultra, Manton, menambahkan bahwa mereka mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak PT. Segi Tiga Tambora (PT. STT), perusahaan pemenang tender proyek tersebut.
“Mereka juga harus memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah Kolaka Timur dan Satuan Kerja (Satker) BPJN Sultra,” tegas Manton.
Lebih lanjut, Manton menekankan bahwa Kejati Sultra juga diminta untuk merekomendasikan kepada Autoritas Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menagih atau mengembalikan dana yang telah disalahgunakan jika ditemukan adanya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.
Sampai berita ini ditayangkan pihak terkait seperti PPK maupun Kasatkernya belum berhasil ditemui untuk konfirmasi, karena mereka sudah berganti jabatan( Usman)