KENDARI, Kongkritpost.com- Empat hari menjelang pelantikan Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), isu perombakan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra mulai mencuat. Nama Roni Yakob Laute, yang saat ini hanya berstatus staf biasa di Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra, mencuat sebagai calon Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra. Jika benar terjadi, ia akan menggantikan pejabat lama dalam transisi pemerintahan yang tengah berlangsung.
Rencana pelantikan Roni dikabarkan akan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, pada Senin, 17 Februari 2025. Meski belum ada konfirmasi resmi, sejumlah sumber di lingkup Pemprov Sultra membenarkan adanya persiapan untuk pelantikan tersebut.
Namun, rencana ini menuai kontroversi. Investigasi Perdetik.id pada Sabtu (15/2/2025) menemukan bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelantikan pejabat hanya berlaku satu bulan sejak diterbitkan. Sementara itu, Pertek yang akan digunakan dalam pelantikan Roni diterbitkan pada Desember 2024, yang berarti masa berlakunya telah habis.
Tak hanya itu, beredar informasi bahwa pelantikan ini tidak mendapat rekomendasi dari gubernur terpilih, Andi Sumangerukka. Salinan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya juga menunjukkan bahwa seharusnya Roni dikembalikan ke jabatan sebelum dinonaktifkan, yakni di Biro Layanan Pengadaan (BLP), bukan di Disperindag.
Hal ini memicu dugaan adanya rekayasa dokumen dalam penunjukan Roni di Disperindag. Proses ini pun dinilai tidak sesuai prosedur, karena usulan rekomendasi pelantikan tidak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Sebelumnya, KASN telah mengeluarkan rekomendasi agar pelantikan pejabat eselon II dilakukan sesuai hasil job fit yang diselenggarakan di era Gubernur Ali Mazi. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan, meskipun anggaran APBD telah digunakan untuk proses tersebut. Kini, justru muncul pelantikan untuk satu orang, yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan pemerhati birokrasi.
“Kami juga mendengar kabar itu kemarin pagi di Kantor Gubernur,” ujar seorang staf Pemprov Sultra yang enggan disebutkan namanya, Jumat (14/2/2025).
Saat dikonfirmasi, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai regulasi.
“Saya cuma menjalankan amanah, pasalnya ada temuan KASN,” ujar Andap singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat Pemprov Sultra mengenai kepastian jadwal dan alasan di balik pelantikan ini. Publik pun menanti, apakah langkah ini hanya isu politik menjelang pergantian kepemimpinan atau benar-benar akan terjadi sebelum Andap resmi meninggalkan jabatannya.
Apakah ini bagian dari manuver politik jelang transisi? Ataukah sekadar dinamika birokrasi biasa? Semua mata kini tertuju pada Senin, 17 Februari 2025( Man)