KENDARI, Kongkritpost.com-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, 3 Desember 2024, dari Ruang Rapat Biro Perekonomian Setda Provinsi Sultra.
Acara ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta. Rakor juga dihadiri oleh Menteri Perlindungan PMI Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, P.HD., Menteri Desa PDTT H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., serta Deputi Statistik Distribusi dan Jasa BPS Puji Ismartini. Turut serta Deputi III Bidang Perekonomian KSP Edy Priyono, dan Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Yusra Egayanti.
Di Sultra, acara ini melibatkan perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, Karantina Kendari, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta instansi terkait lainnya.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa meskipun inflasi tahunan menunjukkan tren penurunan, inflasi bulanan pada November 2024 mengalami peningkatan, terutama pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Ia juga mengidentifikasi sejumlah komoditas pangan yang perlu diantisipasi, antara lain:
1. Bawang merah (harga meningkat di 322 kabupaten/kota);
2. Bawang putih (harga meningkat di 225 kabupaten/kota);
3. Minyak goreng (harga meningkat di 215 kabupaten/kota);
4. Daging ayam ras dan telur ayam ras.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), Kabupaten Buton Utara di Sultra mencatat kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) tertinggi pada November 2024, sebesar 4,76 persen. Komoditas seperti daging ayam ras, cabai rawit, dan ikan kembung menjadi penyumbang utama kenaikan ini.
Dalam Rakor ini, empat kementerian terkait menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) yang bertujuan memperkuat tata kelola penempatan dan perlindungan PMI. SEB ini disusun berdasarkan hasil Rapat Kabinet Tahun 2023 dan mencakup beberapa poin strategis, di antaranya:
1. Sosialisasi dan Pelatihan: Memberikan edukasi kepada calon PMI terkait mekanisme penempatan kerja serta pelatihan untuk memenuhi standar kebutuhan kerja di luar negeri.
2. Fasilitasi Masalah PMI: Membantu menyelesaikan permasalahan PMI dan memfasilitasi pemulangan ke daerah asal.
3. Layanan Terpadu: Menyediakan sistem layanan administrasi terpadu yang mempermudah pengurusan dokumen dan perlindungan PMI.
4. Regulasi Lokal: Pemerintah daerah dan desa diwajibkan menyusun peraturan pendukung tata kelola PMI yang selaras dengan kebijakan nasional.
Surat Edaran Bersama ini juga mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan program berjalan optimal. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa diharapkan mampu meningkatkan perlindungan PMI, menjaga stabilitas harga pangan, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Dengan pendekatan terintegrasi, upaya pengendalian inflasi serta perlindungan pekerja migran ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi nasional dan daerah( Red)