KENDARI, Kongkritpost.com- Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budi Revianto, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di acara pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Provinsi Sultra. Pasal-pasal dalam UUD 1945 mengatur P5 HAM sebagai tanggung jawab utama negara, terutama pemerintah.
Peraturan Presiden RI Nomor 53 tahun 2021 menetapkan empat rencana strategis yang harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yaitu perlindungan hak-hak perempuan, anak, serta masyarakat adat.
Hanya 10 dari 15 kabupaten/kota di Sultra yang memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2021. Sekda Sultra, Asrun Lio, berharap agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sultra dapat memenuhi kriteria tersebut di masa mendatang.
Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi Nasional bisnis dan HAM. Strategi ini memberikan pedoman kepada pelaku usaha untuk menghormati HAM dalam sektor bisnis.
Dalam acara penyerahan penghargaan tersebut, hadir berbagai tokoh penting seperti Ketua DPRD Sultra, Forkopimda Sultra, dan sejumlah pejabat pemerintahan lainnya( Red)