KENDARI, Kongkritpost.com-Sejumlah daerah pelaku usaha mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah telah menerapkan kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen, yang dinilai memberatkan pengusaha tempat hiburan malam di Kota Kendari.
Ketua Asosiasi Restoran, Karaoke, dan Pub (Arokap) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran, menyatakan keberatannya terhadap kenaikan pajak tersebut, yang melibatkan berbagai usaha seperti spa, refleksi, hiburan pantai, dan lainnya.
“Kami menolak pajak 40 persen ini karena sangat berat, terutama dengan penetapan pajak sebesar 40%,” ujar Amran dalam pertemuan di salah satu tempat hiburan keluarga pada Jumat (19/1/2024).
Amran mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif pajak akan mengakibatkan peningkatan harga bagi konsumen, memberatkan bisnis, dan berpotensi menyebabkan pemangkasan tenaga kerja. Ia berharap pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut untuk menghindari dampak negatif pada ekonomi dan lapangan kerja.
Dalam konteks ekonomi sektor hiburan karaoke, Amran menyatakan bahwa sektor ini dapat lumpuh akibat penerapan pajak 40%, terutama jika pemerintah pusat memaksakannya tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Asosiasi yang ia pimpin menekankan pentingnya peninjauan kembali oleh pemerintah sebelum memberlakukan aturan tersebut.
Amran menambahkan bahwa sektor usaha hiburan dan rumah makan sangat merasakan dampaknya, dan dia berharap pemerintah dapat melakukan sosialisasi atau membuat analisis serta kajian terlebih dahulu. Menurutnya, perlu mempertimbangkan perkembangan zona di suatu daerah, khususnya di Sulawesi Tenggara, daripada menggeneralisasi dengan daerah lain seperti Jakarta.
Terakhir, terkait tingginya tarif pajak dan penurunan tingkat kunjungan, Amran menyampaikan keprihatinan atas potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut( Red)