KENDARI, Kongkritpost.com- Pembangunan proyek penimbunan jalan di kawasan Rusunawa Puday Kota Kendari mendapatkan sorotan tajam dari Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak-Sultra). Proyek yang dikelola oleh kontraktor “CV. Padatindo” ini diduga tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dengan baik.
Ketua Umum Perak-Sultra, Hebriyanto Moita, dalam keterangan persnya yang diterima pada Jumat (26/07/2024) menyatakan bahwa proyek penimbunan jalan di kawasan Rusunawa Puday, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, mengabaikan berbagai aturan K3 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, tidak ada rambu-rambu keselamatan, papan informasi proyek, dan peringatan yang biasanya dipasang untuk menjaga keselamatan pekerja, masyarakat, dan pengunjung di wilayah tersebut.
“Pemasangan rambu-rambu keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting untuk melindungi semua pihak di sekitar lokasi proyek. Namun, dalam proyek ini, kami menduga tidak ada upaya dari pihak kontraktor untuk mematuhi aturan tersebut,” ungkap Hebriyanto.
Lebih lanjut, Hebriyanto menambahkan bahwa pihak kontraktor juga tidak memasang papan informasi proyek yang memuat detail pekerjaan. “Setiap item pekerjaan memiliki anggarannya masing-masing, termasuk untuk papan informasi proyek dan rambu-rambu K3. Mengabaikan hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan tanggung jawab dari kontraktor,” ujarnya.
Selain itu, Hebriyanto juga menyoroti metode pelaksanaan proyek yang dianggap tidak profesional, khususnya dalam proses mobilisasi material tanah timbunan. Ia menyebutkan bahwa proses tersebut menyebabkan polusi dan mengotori jalan di kawasan Rusunawa Puday.
Di akhir keterangannya, Hebriyanto menghimbau semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk PPK, Satker, dan kontraktor, untuk lebih memperhatikan keselamatan pekerja dan masyarakat serta meningkatkan profesionalitas dalam bekerja.
Dengan perhatian serius terhadap penerapan K3, diharapkan proyek penimbunan jalan di Rusunawa Puday dapat berjalan dengan aman dan sesuai standar yang ditetapkan, demi keselamatan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat maupun yang berada di sekitar proyek( Usman)