KENDARI, Kongkritpost.com- PT Modern Cahaya Makmur (MCM) dan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menegaskan komitmennya dalam menjalankan aktivitas perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua perusahaan memastikan seluruh operasional, termasuk kegiatan hauling dan jetty, telah mengantongi izin resmi dan mematuhi regulasi dari pihak berwenang.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MCM, Scalping, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh dispensasi penggunaan jalan dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR, serta Pemerintah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe ujar Minggu (23/2/2025)
“PT MCM telah mendapatkan dispensasi penggunaan jalan yang membutuhkan perlakuan khusus dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh tim terpadu. Kami juga telah mengantongi dispensasi jalan dari pihak terkait, yang mencakup asuransi jalan atau liability,” ujarnya sambil memperlihatkan dokumen perizinan
Selain itu, Scalping juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT MCM telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahkan untuk tahun 2025, kami juga telah mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM,” tambahnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, General Manager PT TAS, Hendra, menegaskan bahwa kegiatan jetty yang dilakukan oleh PT TAS telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kegiatan yang dilakukan PT TAS adalah sah dan legal, karena kami merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK),” jelasnya sambil menunjukkan dokumen perizinan.
Lebih lanjut, Hendra juga menekankan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan dengan legalitas yang jelas, termasuk dalam hal pembayaran pajak kepada negara.
“Untuk kegiatan bongkar muat atau pengapalan, semua berjalan sesuai prosedur. Ini melalui proses jual beli yang sah, di mana kargo yang berlayar adalah kargo PT TAS yang dibeli dari PT MCM. Kami juga memastikan pembayaran pajak secara transparan,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, PT MCM dan PT TAS ingin menegaskan bahwa operasional mereka telah memenuhi seluruh aspek regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada kepatuhan hukum serta pembangunan ekonomi daerah(Red)