MUNA, Kongkritpost.com-Ratusan penduduk Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, melakukan demonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Senin, (26/2/2024)
Dalam tuntutannya yang terpampang di spanduk dan kertas, mereka meminta pembebasan atau penonaktifan Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Muhammad Asdam Sabriyanto.
Aksi ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Kades mereka dan memastikan bahwa tidak ada tindakan anarkis. Mereka menegaskan bahwa hanya menggunakan spanduk sebagai bentuk protes. Pengawalan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Koordinator Lapangan Aksi damai Desa Lagasa, Usman mengatakan jika aksi yang mereka lakukan adalah dalam rangka memberikan dukungan kepada Kadesnya.
” Insya Allah tidak ada gerakan anarkis. Cukup spanduk kami yang berbicara. Dengan cara itu, Insya Allah kita bisa menjaga keamanan dan ketertiban,”Ucapnya.
Senada dengan salah satu mantan aktivis, Akhirullah, SP, yang juga memantau aspirasi publik, menyebutkan bahwa aksi ini merupakan sebuah dinamika di masyarakat yang menyampaikan aspirasinya.
Aksi damai ini dilaksanakan di depan Kantor PN Muna di pelataran jalan poros Husni Thamrin, dengan pengawalan dari Polres Muna( Zainal Arifin)