KONUT, Kongkritpost.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara menggelar perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wisma Pariama, Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, pada Kamis malam, 7 November 2024. Gelar perkara yang diadakan di Aula Sat Reskrim Polres Konawe Utara ini dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.I.K, M.M, M.H., bersama personel Sat Reskrim, personel Propam, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Utara.
Dalam gelar perkara ini, pihak kepolisian melakukan analisis menyeluruh terkait dugaan kasus TPPO yang melibatkan seorang terduga pelaku dan korban. Setelah melalui pemeriksaan intensif, hasilnya menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi. Oleh karena itu, keputusan yang diambil adalah tidak melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
AKP Patria Wanda Sigit menegaskan, meskipun kecurigaan TPPO sempat muncul, hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kasus ini dalam ranah pidana. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan dan memastikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku ujar Selasa (12/11/2024)
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian memutuskan untuk melimpahkan penanganan terduga pelaku dan korban ke Dinas Sosial Kabupaten Konawe Utara, dengan pendampingan dari Dinas PPA. Pendekatan pembinaan ini diharapkan memberikan efek jera bagi terduga pelaku sekaligus membantu korban dalam proses pemulihan dan rehabilitasi sosial.
“Pendekatan pembinaan diharapkan menjadi langkah terbaik untuk melindungi kedua pihak sekaligus memberikan edukasi serta dampak positif jangka panjang,” ujar AKP Patria Wanda Sigit. Ia menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus secara objektif dan memastikan agar penyelesaian masalah tetap mengutamakan keadilan dan kepentingan sosial.
Langkah Polres Konawe Utara untuk mengambil keputusan ini sekaligus mencerminkan pendekatan yang humanis dan profesional. Dengan mengutamakan pembinaan daripada penindakan pidana, Polres Konawe Utara ingin memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini ditangani secara proporsional dan mengedepankan kesejahteraan sosial.
Kasus dugaan TPPO ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menangani isu-isu sosial yang kompleks. Di samping itu, komitmen kepolisian dalam bekerja sama dengan instansi lain, seperti Dinas PPA dan Dinas Sosial, membuktikan pentingnya sinergi antarinstansi untuk menangani kasus dengan perspektif yang holistik dan berpihak pada kebenaran.
Keputusan ini mencerminkan penegakan hukum yang tidak hanya mengejar hukuman, tetapi juga menimbang keadilan sosial serta pemulihan bagi individu yang terlibat( Red)