KENDARI, Kongkritpost.com-Dalam rapat sosialisasi terkait penyusunan dokumen administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sekretaris Daerah Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mewakili Penjabat Gubernur Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., menekankan bahwa BLUD merupakan inovasi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Asrun, penerapan BLUD memberikan keleluasaan dan kemandirian yang lebih besar kepada unit-unit kerja pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. “Dengan fleksibilitas ini, unit kerja bisa lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus lebih efisien dalam mengelola sumber daya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada perangkat daerah mengenai tata cara dan persyaratan penyusunan dokumen administratif sebagai langkah awal menuju BLUD. Proses ini, menurutnya, memerlukan kesiapan dan pemahaman yang matang untuk memastikan pengajuan BLUD berjalan tanpa kendala.
Sekda menjelaskan bahwa keunggulan BLUD terletak pada fleksibilitas dalam mengelola keuangan, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Pendapatan yang diperoleh melalui operasional BLUD, lanjutnya, dapat diinvestasikan kembali untuk mendukung inovasi, pengembangan, dan kemandirian unit kerja.
“Namun, untuk meraih manfaat tersebut, setiap unit kerja harus mematuhi prosedur yang ditentukan, termasuk menyusun dokumen administratif sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan dokumen administratif yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Peraturan ini mencakup panduan lengkap mengenai definisi, persyaratan, hingga mekanisme pengelolaan BLUD, dengan prinsip utama seperti fleksibilitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Untuk membantu perangkat daerah memahami dan menerapkan aturan yang ada, pemerintah telah menyediakan pedoman teknis penyusunan dokumen BLUD. Pedoman ini dirancang untuk memastikan dokumen yang dihasilkan sesuai standar dan memenuhi persyaratan.
“Saya mengimbau seluruh perangkat daerah yang ingin menjadi BLUD agar mempelajari peraturan dan pedoman tersebut dengan cermat, sehingga proses transformasi dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Sebelum menutup sambutannya, Sekda Sultra menyampaikan harapannya agar BLUD dapat menjadi penggerak utama dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Sultra. Ia juga berterima kasih kepada para narasumber dari berbagai instansi, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sultra, Kantor Perwakilan BPKP Sultra, serta pihak terkait lainnya, atas kontribusi mereka dalam kegiatan ini.
“Kami berharap BLUD mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat, tepat, dan efisien, serta menjadi motor penggerak perubahan di Sultra,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sultra, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sultra, kepala perangkat daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya( Red)