KENDARI, Kongkritpost.com- Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran persediaan makan minum (mamin) di Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020. Sidang ke-8 yang berlangsung Kamis (10/7/2025) ini mengungkap dinamika teknis pengelolaan keuangan di balik sistem perbankan daerah, terutama menyangkut otoritas pencairan dana negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, dipimpin oleh Marwan Arifin, S.H., M.H. bersama Asnadi Tawulo, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi kunci dari pihak Bank Sultra—Gustian Hidayatullah dan Zulkifli Ghazali—serta seorang ahli auditor dari BPKP Sultra, Priyan M.K.
Dalam kesaksian yang diambil di bawah sumpah, Zulkifli Ghazali menjelaskan bahwa akun digital untuk pencairan dana atas nama Nahwa Umar (saat itu sebagai Pengguna Anggaran/PA) dibuat berdasarkan prosedur resmi melalui surat permintaan dan spesimen tanda tangan.
“Saya yang membuatkan akun Nahwa Umar berdasarkan surat permintaan,” terang Zulkifli di hadapan majelis hakim yang diketuai Arya Putra Negara Kutawaringin.
Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa akun-akun yang dibuat memiliki level otorisasi yang terstruktur. Untuk pencairan dana operasional, hanya dua pihak yang dapat melakukan approval, yaitu Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Pengeluaran.
“User yang bisa approve hanyalah PA dan Bendahara Pengeluaran,” tegas saksi dari Bank Sultra ini.
Zulkifli juga mengonfirmasi bahwa saat pandemi COVID-19 melanda, proses penyerahan akun supervisi dilakukan tanpa kontak langsung, sebagai bentuk kepatuhan pada protokol kesehatan.
Sementara itu, ahli dari BPKP Sultra hadir memberikan perspektif teknis terkait pola pengelolaan dan pengawasan anggaran. Meski kesaksiannya belum terungkap secara lengkap dalam persidangan kali ini, kehadiran Priyan M.K memperkuat bobot audit yang menjadi dasar tuntutan terhadap para terdakwa.
Tiga terdakwa dalam kasus ini—yakni mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar, eks bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda, Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan staf bagian umum, Muchlis—dinyatakan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran pada lima pos kegiatan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp444 juta.
Perkara ini menjadi sorotan tidak hanya karena nominal kerugiannya, tetapi juga karena mengungkap kompleksitas sistem digital perbankan dalam pemerintahan, dan bagaimana akuntabilitas personal menjadi titik krusial dalam manajemen keuangan publik.
Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya, serta analisis teknis dari pihak auditor negara, untuk mengurai alur pertanggungjawaban dalam kasus yang menyeret tiga figur penting di lingkup Pemkot Kendari ini(Man)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook