KENDARI, Kongkritpost.com- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2023, digelar pada Selasa, 21 Mei 2024, di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh, dan dihadiri oleh 17 anggota DPRD, Sekda Provinsi Sultra, perwakilan Forkopimda Tingkat I, pimpinan kementerian/lembaga di tingkat provinsi, dan Pimti Pratama Pemprov Sultra.
Acara dimulai dengan laporan hasil pembahasan LKPJ Gubernur Sultra tahun 2023 yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Sultra, Suwandi. Dalam laporannya, Suwandi menyebutkan bahwa rekomendasi DPRD dibagi dalam dua perspektif, yakni aspek dasar hukum dan pelaksanaan urusan pemerintahan melalui OPD terkait.
Beberapa rekomendasi dalam aspek hukum antara lain:
– LKPJ harus disampaikan oleh kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan pasal 19 ayat (1) PP Nomor 13 tahun 2019 dan pasal 18 ayat (1) Permendagri Nomor 18 tahun 2020.
– Ketentuan dasar hukum dan tata urutan dalam buku LKPJ tahun anggaran 2023 dinilai kurang tepat dan direkomendasikan untuk diperbaiki.
– Permendagri Nomor 9 tahun 2021 perlu dimuat dalam LKPJ Gubernur Sultra.
Selain itu, DPRD juga memberikan rekomendasi terhadap 18 perangkat daerah untuk ditindaklanjuti.
Penjabat (Pj) Gubernur Sultra mengucapkan terima kasih atas masukan konstruktif dari DPRD Provinsi Sultra, yang akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Pemprov Sultra. Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra menyatakan bahwa Musrenbang Sultra tahun 2023 telah merumuskan empat permasalahan utama: pembangunan manusia, pemulihan ekonomi daerah dan penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kapasitas infrastruktur dasar serta wilayah, khususnya infrastruktur penunjang sektor unggulan.
LKPJ tahun 2023 menyoroti tiga tugas utama pemerintahan daerah, yaitu pencapaian dalam politik legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, Pemprov Sultra telah mengadopsi sistem digital dalam administrasi pemerintahan melalui aplikasi seperti Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar (SISUMAKER), aplikasi pembayaran zakat, dan aplikasi kurban.
Dalam LKPJ juga mencatat berbagai capaian, termasuk stabilitas dan kendali angka inflasi di Sultra serta penghargaan sebagai provinsi dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) tertinggi selama tiga minggu berturut-turut di tingkat nasional.
Pj Gubernur Sultra menutup sambutannya dengan berterima kasih atas kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Sultra, berharap kolaborasi ini akan mewujudkan Sultra yang adil dan makmur, selaras dengan visi nasional Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan dalam bingkai NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.( Red)