KOLAKA, Kongkritpost.com- Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kolaka membantah tudingan dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp11,9 miliar yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kolaka.
Melalui kuasa hukumnya, Andri Alman Assegaf, pihak Perusda menilai tudingan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka tidak memiliki dasar hukum dan tidak disertai bukti yang memadai.
Andri menyampaikan, pernyataan yang berkembang dalam forum RDP telah membentuk opini publik seolah-olah dana tersebut masuk ke kas Perusda dan digunakan untuk kepentingan pribadi direktur.
Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah serta pencemaran nama baik.
“Tudingan itu menyerang pribadi direktur tanpa bukti kuat ataupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia memastikan tidak ada bukti yang menunjukkan dana Rp11,9 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, baik oleh direktur maupun pihak internal Perusda lainnya.
Menurut Andri, dana yang dipersoalkan justru dialokasikan untuk memenuhi kewajiban kepada negara, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti dari kegiatan pertambangan.
Ia menjelaskan, sumber dana tersebut berasal dari titipan mitra kerja Perusda yang menjalankan aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Perusda Kolaka.
“Dana itu merupakan bagian dari mekanisme kerja sama pertambangan dan digunakan untuk kewajiban pembayaran kepada negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pihak Perusda pun meminta Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menarik pernyataan yang telah disampaikan dalam forum RDP karena dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar.
Andri menegaskan, apabila pernyataan tersebut tidak dicabut dalam waktu 3×24 jam sejak klarifikasi disampaikan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak ditarik, kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum,” katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kolaka menggelar RDP bersama Komisi II DPRD Kolaka untuk mempertanyakan penggunaan dana Rp11,9 miliar tersebut. Namun, dalam pertemuan itu belum tercapai kesepahaman antara pihak-pihak yang terkait*





Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook