KENDARI, Kongkritpost.com-Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh penahanan kapal tongkang TB Bina Marine 57/58 milik CV Unaha Bhakti Persada (UBP) oleh petugas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari. Penahanan ini dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, saat kapal tersebut sedang berlayar di perairan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Proses penahanan ini melibatkan kapal perang KRI Ajak.
Meski telah memiliki kelengkapan dokumen, kapal tongkang tersebut tetap ditahan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak CV UBP dan publik. Menurut Muh Nur, Humas CV UBP, kapal tersebut sudah memenuhi semua persyaratan legal sebelum berlayar. “Ini bukan terminal khusus, tetapi terminal umum yang bisa digunakan oleh siapa saja. Dokumen kapal lengkap, dan ore yang diangkut juga legal serta berasal dari wilayah kami,” ujar Muh Nur pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Muh Nur menegaskan bahwa kapal tongkang tersebut sudah melalui proses pemeriksaan dokumen secara menyeluruh sebelum berangkat. “Kami memastikan kelengkapan dokumen agar aktivitas pelayaran menjadi legal dan terhindar dari masalah hukum. Semua dokumen kapal dan ABK sudah lengkap,” tambahnya.
Namun, penahanan ini tetap dilakukan oleh Lanal Kendari, meskipun tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penahanan tersebut. Suryono, Kapten Kapal TB Bina Marine 57/58, juga menyatakan keheranannya atas tindakan ini. “Kami ditangkap oleh KRI Ajak di perairan Wawonii. Padahal, seluruh kelengkapan dokumen kapal sudah lengkap,” ujar Suryono pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Dari total 10 Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di tagboat tersebut, tujuh di antaranya juga turut ditahan bersama kapal tongkang dan tagboatnya. Insiden ini telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), dan pihak CV UBP diarahkan untuk berkoordinasi dengan Lanal Surabaya. Namun, hingga saat ini, tongkang tersebut masih ditahan oleh Lanal Kendari dengan tuduhan yang dinilai tidak berdasar oleh pihak UBP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lanal Kendari belum memberikan klarifikasi resmi terkait penahanan tersebut. Pihak CV UBP berharap agar Lanal Kendari segera memberikan penjelasan untuk memperjelas situasi dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
Penahanan kapal tongkang yang lengkap dokumen ini tentunya memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat dan pelaku industri pelayaran. Apakah ada alasan lain di balik tindakan Lanal Kendari? Semua pihak kini menantikan jawaban yang jelas dari otoritas terkait untuk menjawab pertanyaan ini( Usman)