KENDARI, Kongkritpost.com- Dunia maya kembali memanas! Dr. Sofyan, seorang pensiunan Polri yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS) Sultra, resmi melaporkan seorang konten kreator bernama Tie Saranani ke Polda Sulawesi Tenggara, Sabtu, 1 Maret 2025.
Tie Saranani diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah Sofyan melalui unggahan di platform TikTok.
Dalam video yang diunggah di akun Tie Saranani, Tie Saranani menuding Sofyan telah menerima uang dalam berbagai transaksi, termasuk dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemda Sultra, khususnya posisi strategis di Rumah Sakit Bahteramas.
“Sekretaris KKSS yakni Pak Sofyan dengar-dengar sudah ambil uangnya B, uangnya C. Dia ambil uangnya itu dengan cara beragam. Misalnya, untuk menjadi kepala Rumah Sakit Bahteramas saja minimal 500 jetong,” ujar Tie Saranani dalam video tersebut.
Sofyan menilai tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak kredibilitas organisasi yang ia naungi.
“Pernyataan dalam video itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Sofyan.
Sofyan melaporkan Tie Saranani atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah. Ia juga menambahkan unsur ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
“Kami berharap laporan ini diproses secara hukum agar ada efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial,” tutup Sofyan.
Kasus ini menunjukkan bahwa media sosial bisa menjadi alat untuk mencemarkan nama baik seseorang. Penting bagi setiap pengguna media sosial untuk bertanggung jawab atas konten yang dibagikan dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar
Hingga berita ini diterbitkan pihak pengunggah TikTok belum dapat di konfirmasi, berita ini dipublikasikan untuk kepentingan publik( Usman)