KENDARI, Kongkritpost.com- Persoalan sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda Bypass Kota Kendari memasuki fase penting. Setelah melewati proses panjang hingga keluarnya putusan pengadilan yang memenangkan pihak Kopperson, kini tahap constantering atau penentuan batas resmi dijadwalkan berlangsung di lapangan pada 15 Oktober 2025.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara, Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya akan hadir penuh dalam agenda tersebut sesuai permintaan pengadilan. Ia juga memastikan Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, turut mendampingi.
“Ini sidang lapangan atas permintaan pengadilan. Kami hadir bersama pihak Kopperson. Peran BPN adalah memastikan batas tanah ditetapkan sesuai aturan,” kata Rahmat, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, constantering bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian dari prosedur yang wajib dijalankan lembaga pertanahan.
“Tanggal 15 kita turun tentukan batas. Proses ini ada protapnya, dan akan kami jalankan secara konsisten,” ujarnya menegaskan.
Kuasa khusus Kopperson, Fianus Arung, menyambut positif rencana tersebut. Baginya, penentuan batas menjadi titik balik yang mempertegas kepastian hukum bagi kliennya setelah sengketa bertahun-tahun.
“Constantering tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Kami siap mengawal sampai tuntas,” ucapnya.
Kawasan Tapak Kuda sudah lama dikenal sebagai wilayah rawan konflik pertanahan. Kehadiran pengadilan bersama BPN di lapangan diyakini akan membuka jalan baru dalam penyelesaian sengketa sekaligus menjadi ujian keterbukaan bagi seluruh pihak.
Masyarakat menanti agar tahapan 15 Oktober mendatang benar-benar menandai berakhirnya tarik-menarik lahan, sekaligus menjadi pijakan awal penataan ruang yang lebih tertib di kawasan strategis tersebut( Usman)






