KONUT, Kongkritpost.com- Sebuah tragedi menimpa warga Motui, 24 Maret 2026. Seorang pasien, EA, 22 tahun, asal Kelurahan Bende, meninggal dunia akibat kecelakaan. Yang tragis, nyawa EA bisa saja terselamatkan. Tapi mobil ambulans Puskesmas Motui, jalur hidup pasien, sudah lama rusak.

Keluarga pasien menceritakan, saat EA mengalami kecelakaan serius, mereka harus menunggu ambulans dari Puskesmas lain. Ambulans Puskesmas Motui tidak bisa dipakai.

“Mungkin kalau mobil ambulans tersedia dan layak jalan, nyawa keluarga kami masih bisa diselamatkan,” ujar salah satu kerabat.

Kematian EA memicu reaksi keras warga. Mahasiswa Kecamatan Motui, Muhaimin, menuding Kepala Puskesmas Motui abai. “Seharusnya Kepala Puskesmas tidak tutup mata dengan kondisi mobil ambulans rusak. Harus ada upaya perbaikan, terutama saat emergency. Kalau mobil tidak layak, koordinasi dengan dinas atau Bupati. Ini soal nyawa manusia,” tegasnya dalam rilis wartawan.

Muhaimin bahkan menuntut pertanggungjawaban. “Kalau tidak merasa bertanggung jawab, lebih baik mundur dari jabatan. Jangan biarkan kelalaian meninggalnya warga,” katanya.

Kejadian ini membuka pertanyaan serius tentang pemeliharaan fasilitas kesehatan publik. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan fasilitas wajib menyediakan sarana memadai, termasuk ambulans untuk rujukan darurat. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 menegaskan Puskesmas wajib memiliki ambulans siap pakai.

“Kami mendesak Bupati Konawe Utara mengevaluasi dan menindak tegas Kepala Puskesmas yang mengabaikan tanggung jawab. Ini bukan soal fasilitas, tapi soal nyawa masyarakat,” ujar Muhaimin rilisnya kepada pada wartawan

Tragedi EA menjadi peringatan keras. Setiap detik keterlambatan rujukan bisa berujung kematian. Pemerintah daerah harus memastikan setiap Puskesmas memiliki ambulans siap operasi. Keterlambatan bukan sekadar masalah fasilitas. Ini soal nyawa yang tidak boleh diabaikan*