KENDARI, Kongkritpost.com- Peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali terungkap di Kota Kendari. Seorang perempuan berinisial AP (23) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan sachet sabu siap edar di rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 Wita, di kediaman tersangka di Jalan Kelapa II, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 16,43 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik sachet kosong, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dengan metode pengamatan dan pembuntutan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka.
Saat diamankan, tersangka sempat tidak kooperatif. Namun setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di bagian belakang rumah, tepatnya di bawah spring bed bekas, di dalam kantong berisi kemasan makanan ringan dan bungkus rokok.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut diduga dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A. Transaksi dilakukan menggunakan metode “sistem tempel”, yang diduga dikoordinasikan melalui komunikasi telepon dan aplikasi WhatsApp.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menyebut pihaknya menduga tersangka berperan sebagai pengedar karena menyimpan narkotika dalam jumlah siap edar.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba*



