JAKARTA, Kongkritpost.com- Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) bukan hanya menghasilkan angka penindakan 346 WNA bermasalah. Lebih dari itu, operasi ini membuka gambaran yang lebih dalam: masih adanya celah serius dalam sistem pengawasan orang asing di daerah.
Operasi yang berlangsung pada 7–11 April 2026 itu melibatkan 151 satuan kerja imigrasi dengan 2.499 kegiatan pengawasan. Namun, tingginya jumlah pelanggaran yang ditemukan menunjukkan bahwa pengawasan selama ini belum sepenuhnya berjalan efektif di tingkat lapangan.
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, menyebut pengawasan kini tidak lagi bersifat administratif, melainkan berbasis intelijen. Namun fakta di lapangan memperlihatkan bahwa pendekatan tersebut masih menghadapi tantangan implementasi di daerah.
Dominasi pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal—lebih dari 60 persen—menjadi indikator bahwa kontrol terhadap aktivitas WNA masih longgar. Disusul kasus overstay, investor fiktif, hingga ketidakpatuhan pelaporan data, pola ini mengarah pada satu kesimpulan: sistem pengawasan belum bekerja secara menyeluruh dari hulu ke hilir Ujarnya Selasa (14/4/2026)
Di titik ini, peran daerah menjadi krusial. Melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), seharusnya terjadi koordinasi yang lebih kuat antara imigrasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Namun temuan operasi ini justru mengindikasikan adanya kesenjangan koordinasi yang masih terbuka.
Artinya, pengawasan WNA tidak bisa hanya bergantung pada operasi periodik berskala nasional. Tanpa sistem pengawasan harian yang kuat di daerah, pelanggaran berpotensi terus berulang.
Fenomena investor fiktif yang kembali terungkap juga menjadi catatan penting. Modus ini tidak hanya berkaitan dengan keimigrasian, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan iklim investasi. Di satu sisi, Indonesia membuka ruang investasi. Namun di sisi lain, celah verifikasi masih dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah menegaskan prinsip selective policy, yakni hanya WNA yang memberi manfaat ekonomi dan tidak mengganggu stabilitas yang boleh tinggal. Namun implementasi prinsip ini kembali diuji oleh lemahnya deteksi dini di lapangan.
Ke depan, Kemenimipas mendorong penguatan sistem berbasis teknologi dan integrasi data keimigrasian hingga ke daerah. Langkah ini menjadi penting, karena tanpa integrasi data yang solid, pengawasan akan terus bersifat reaktif—bukan preventif.
Dengan kata lain, Operasi Wirawaspada 2026 bukan sekadar keberhasilan penindakan, tetapi juga alarm bahwa sistem pengawasan WNA di Indonesia masih membutuhkan perbaikan struktural, terutama di level daerah*

