KENDARI, Kongkritpost.com-Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, resmi melakukan perombakan struktur birokrasi dengan melantik 112 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (20/4/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur itu mencakup 8 pejabat pimpinan tinggi pratama, 45 pejabat administrator, 34 pejabat pengawas, serta 25 pejabat fungsional. Skala pelantikan ini menandai salah satu rotasi jabatan terbesar dalam beberapa waktu terakhir di lingkup Pemprov Sultra.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penerapan sistem merit—sebuah pendekatan manajemen ASN yang menitikberatkan pada kompetensi, kinerja, dan integritas. Namun, di tengah jargon reformasi birokrasi, publik kini menaruh perhatian pada satu hal mendasar: apakah rotasi ini benar-benar berbasis kinerja atau sekadar rutinitas administratif.

Gubernur dalam arahannya menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Lebih jauh, Andi Sumangerukka menggarisbawahi perlunya perubahan pola pikir aparatur sipil negara. Ia menuntut pergeseran dari mentalitas “dilayani” menjadi “melayani”—sebuah pesan klasik yang kerap disampaikan, namun masih menjadi pekerjaan rumah dalam praktik birokrasi di daerah.

Perombakan pejabat dalam jumlah besar selalu membawa dua sisi. Di satu sisi, ini membuka ruang penyegaran organisasi dan percepatan kinerja. Di sisi lain, tanpa indikator kinerja yang transparan, rotasi semacam ini rawan dipersepsikan sebagai formalitas belaka.

Sistem merit yang digaungkan pemerintah sejatinya menuntut konsistensi—mulai dari proses seleksi, evaluasi, hingga promosi jabatan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi bisa kembali tergerus.

Momentum pelantikan ini menjadi titik awal, bukan akhir. Ujian sesungguhnya justru dimulai setelah seremoni selesai: apakah para pejabat yang dilantik mampu menghadirkan perubahan nyata dalam pelayanan publik.

Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis, keberhasilan rotasi ini akan diukur bukan dari jumlah pejabat yang dilantik, melainkan dari dampak konkret yang dirasakan publik Sulawesi Tenggara*