KENDARI, Kongkritpost.com- Persoalan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mendapat penanganan lebih serius.

Pemprov Sultra resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk mengamankan sekaligus menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama ini masih menjadi persoalan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah menemukan masih banyak aset milik Pemprov Sultra yang penguasaannya belum jelas secara hukum.

Angkanya tidak sedikit.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengungkapkan, terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan aset Pemprov Sultra.

Namun, progres penertiban aset tersebut hingga kini masih sangat minim.

“Ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sultra yang menjadi temuan BPK sebanyak 800, dan sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan—baru satu sertifikat yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati,” kata Andi Sumangerukka.

Bagi Gubernur Sultra persoalan aset daerah bukan sekadar masalah administrasi atau pencatatan dalam laporan pemerintah.

Di balik aset tersebut terdapat kekayaan daerah dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi.

Karena itu, Pemprov Sultra membutuhkan dukungan hukum ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang masih menguasai aset pemerintah.

Menurut Gubernur sultra persoalan di lapangan tidak selalu mudah diselesaikan hanya dengan menunjukkan dokumen kepemilikan.

Ada potensi perdebatan ketika pemerintah hendak melakukan penertiban secara fisik.

Di titik inilah pendampingan Kejati dinilai menjadi penting.

“Barang milik daerah bukan hanya persoalan administrasi. Di dalamnya ada kepentingan masyarakat yang harus kita jaga,” ujarnya.

Gubernur Sultra juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset.

Setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset daerah diminta terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta memastikan Kejati siap membantu Pemprov Sultra melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Melalui SKK tersebut, JPN memiliki mandat untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk dalam upaya mengembalikan dan memulihkan aset yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

Menariknya, pendampingan tersebut tidak membebani anggaran Pemprov Sultra.

Sugeng menjelaskan, bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara merupakan bagian dari tugas negara yang diberikan kepada kejaksaan.

Artinya, Pemprov Sultra tidak dipungut biaya untuk pendampingan tersebut.

“Kondisi ini kita harapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, sekaligus menyelamatkan dan memulihkan aset serta memberikan manfaat konkret bagi masyarakat Sultra,” ujar Sugeng.

Kejati Sultra juga membuka ruang pendampingan dalam penyusunan maupun harmonisasi regulasi daerah agar kebijakan pemerintah provinsi tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sultra turut menyerahkan sejumlah dokumen legalitas dan barang bukti kepada Gubernur Sultra.

Salah satunya sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga.

Aset tersebut disebut berhasil diselamatkan dari penguasaan pihak ketiga.

Selain sertifikat tanah, Kejati Sultra juga menyerahkan satu unit kapal Azimut yang telah berstatus sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dokumen Legal Opinion (LO) terkait tata kelola aset Pemprov Sultra pada lahan Sekolah Ummusshabri Kendari juga diserahkan dalam kesempatan tersebut.

Penandatanganan SKK ini menjadi langkah awal bagi Pemprov Sultra untuk membenahi persoalan aset secara lebih sistematis.

Dengan menggandeng Kejati, pemerintah berharap aset-aset daerah yang selama ini belum tertib dapat segera mendapatkan kepastian hukum dan kembali memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Sebab, aset daerah bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.

Ketika aset pemerintah dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi pemerintahan, tetapi juga kekayaan masyarakat Sulawesi Tenggara*