KENDARI, Kongkritpost.com- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, telah melaporkan seorang aktivis berinisial IR ke Polda Sulawesi Tenggara pada Sabtu (23/8/2024). IR dituduh melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik melalui pembuatan dan penyebaran pamflet yang menyerang pribadi Ridwan.IR, yang mengaku sebagai perwakilan dari “Nasional Aktivis Sulawesi Tenggara Jakarta,” diduga memeras Ridwan dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang meminta sejumlah uang dengan alasan kebutuhan pribadi, seperti membayar SPP dan biaya kos. Menurut Ridwan, IR sering menghubunginya baik siang maupun malam, dengan nada yang semakin mendesak.
“Saya pernah memberi uang pada 6 Agustus 2024 sebesar Rp 4,5 juta agar saya tidak diganggu melalui pamflet dan agar dia menghapus pamfletnya,” ungkap Ridwan. Namun, IR terus meminta uang dan mengancam akan membuat pamflet baru jika permintaannya tidak dipenuhi.
Pamflet yang dibuat oleh IR pada 5 Agustus 2024 menuntut agar Ridwan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kominfo Sultra dengan tuduhan suap yang tidak jelas asal-usulnya. “Tuduhan ini sangat aneh dan tidak berdasar. Saya tidak tahu siapa yang dia maksud terlibat suap,” tegas Ridwan.
Ridwan badallah akhirnya memutuskan untuk melaporkan IR ke pihak berwajib setelah merasa sangat terganggu dan dirugikan. “Ini adalah bentuk pemerasan dan pencemaran nama baik yang tidak bisa saya terima. Saya berharap laporan ini memberi efek jera agar tidak ada lagi pejabat lain yang menjadi korban seperti saya,” ujarnya.
Kuasa hukum Ridwan, Supriyadi, SH, MH, dan Hartono, SH, menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak kepolisian. “Kami telah melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda Sultra dengan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Ancaman yang dilakukan IR melalui WhatsApp sangat tidak menyenangkan dan merugikan klien kami,” kata Supriyadi.
Pihak kepolisian di Polda Sultra kini tengah menangani kasus ini dan diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menegakkan keadilan. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar IR mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutup Supriyadi, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berusaha menggunakan cara-cara tidak etis( Usman)