KENDARI, Kongkritpost.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025. Agenda ini membahas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Rapat ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air di sekitar wilayah tambang tersebut.
RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, dengan menghadirkan perwakilan PT TBS, termasuk Direktur PT TBS, Basmala. Dalam rapat tersebut, Basmala dengan tegas membantah tuduhan pencemaran lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaannya.
Basmala menjelaskan bahwa kekeruhan air yang dilaporkan bukanlah akibat aktivitas tambang, melainkan dampak curah hujan tinggi. Ia juga menegaskan bahwa bukti dokumentasi yang beredar terkait pencemaran adalah foto lama yang diambil dua tahun lalu.
“Perlu diklarifikasi bahwa foto yang dijadikan bukti itu adalah kejadian dua tahun silam. Tidak ada banjir atau kerusakan rumah warga akibat aktivitas kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Basmala menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan program pengendalian lingkungan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satunya adalah pemasangan sistem pengendalian lingkungan bernama sparing, yang memungkinkan pemantauan langsung oleh pemerintah pusat.
“Kami telah berkomitmen untuk menjaga lingkungan. Sistem sparing ini menjadi bukti keseriusan kami, dan kami selalu membersihkan saluran yang mungkin tertutup material untuk mencegah dampak negatif,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengawasan inspektur tambang, dugaan pencemaran lingkungan masih dalam batas wajar. Ia menyebut kekeruhan air yang terjadi kemungkinan besar akibat tingginya curah hujan, bukan aktivitas tambang.
Sejauh ini, tidak ada dampak serius. Bahkan, PT TBS sudah memasang alat sparing yang terkoneksi langsung dengan KLHK. Alat ini otomatis mendeteksi adanya pencemaran, sehingga tuduhan ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujar politisi PKS tersebut.
Namun demikian, DPRD Sultra akan tetap memantau perkembangan di lapangan dan memastikan PT TBS mematuhi aturan yang berlaku. “Kami akan melakukan kunjungan langsung untuk melihat pelaksanaan aktivitas tambang mereka. Dokumen lingkungan juga akan menjadi perhatian kami,” tegas Aflan.
Sebagai langkah antisipatif, DPRD Sultra merekomendasikan agar inspektur tambang rutin melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai dengan kaidah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Dengan demikian, RDP ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas tambang dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tenggara.
“Kami akan terus mengawal isu ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun perusahaan,” tutup Aflan( Red)