KENDARI, Kongkritpost.com-Terkait pemberitaan di beberapa media online yang menyebut Direktur Utama PT. Bumi Nickle Pratama (BNP) Askiran Razak yang mangkir dari panggilan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra direspon Humas PT. BNP Syafril Tamburaka.
Kepada Kongkritpost.com, Syafril Tamburaka menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Direktur PT BNP ke penyidik.
“Adapun sebagaimana tertuang dalam surat keterangan permohonan PT. BNP, bahwasanya saya meminta penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Dirut PT. BNP. Sebab, Askiran Razak masih di luar daerah dan siang tadi saya antar surat permohonan penjadwalan pemanggilan ulang,” ungkap Syafril Tamburaka, pada Senin (18/9/2023).
Diketahui bahwa, Surat Kasubdit IV Tipidter Nomor B/1048/1X/RES.S/2023/Ditreskrimsus Polda Sultra tanggal 15 September 2023. Perihal undangan klarifikasi wawancara perkara sehubungan dengan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai saksi penambangan tanpa izin di blok Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Jadi berdasarkan surat panggilan dari Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus itu maka kami telah bermohon untuk meminta untuk penjadwalan ulang pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 dalam memberikan keterangan,” katanya. (Usman)