KENDARI, Kongkritpost.com- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Sultra Dr LM Shalihin mendorong para penggiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal itu dengan mendukung penuh terbentuknya pembuatan klinik layanan publik penerbitan NIB. Salah satunya dengan memberikan beragam jenis layanan penguatan kepada UMKM
“Ini berdasarkan sesuai arahan dengan instruksi yang di respon dan keinginan (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, yang menginginkan pelayanan publik di pemerintahan Sultra harus memenuhi kebutuhan Masyarakat,” kata Shalihin, Rabu 25 Oktober 2023.
Oleh karena itu, sambung dia kita gagas yang namanya klinik layanan pablik dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi pelaku UMKM dan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman. Disetiap waktu dan kesempatan memanfaatkan moment tertentu, Diskop UMKM Sultra selalu membuka layanan klinik publik kepada masyarakat untuk pengurusan pendaftaran agar memperoleh NIB.
Meski demikian NIB seharusnya dilakukan secara Mandiri lewat aplikasi OSS tetapi kita punya pelaku dan mikro maka dengan adanya pelayanan publik, itu kita lakukan tiga tahap dengan tatap muka langsung datang di kantor di layani oleh petugas dengan sistim online, dan itu kita siapkan link serta kita daftarkan nanti dan didampingi petugas yang akan memproses penerbitan NIB, dan kita nantinya kita lakukan jemput bola,” sebutnya.
Kata dia, dan lalu pelayanan online (link) pada pelayanan online pelaku UMKM dengan mengisi link yang telah kami sediakan dengan petugas dinas berdasarkan data yang ada pada link yang telah kami sediakan dan petugas dinas berdasarkan data yang ada pada link langsung membuat membantu penerbitan NIB.
“Oleh karena itu kami melaporkan bahwa klinik layanan publik yang telah berjalan 21 hari dengan melaksanakan pelayanan dengan metode satu pelayanan tatap muka (offline) yang sudah mengakses link sebanyak 249 tersebar 12 kabupaten kota di mana yang sudah di bantu dalam penerbitan NIB-nya dan layanan ini telah dibuka sejak 2 Oktober 2023 lalu, dan sampai saat ini pelaku usaha yang telah menikmati layanan tersebut sebanyak 48 orang,” terang dia.
“Kemudian secara online nanti mereka akan mengisi form, dan syaratnya yaitu Kartu Tanda Kependudukan (KTP), email aktif, nomor WhatsApp, dan foto usaha,” pungkasnya. (Usman)